Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan
Joddy Tersangka, Adik Vanessa Angel dan Bibi Tak Mau Bertemu: Alhamdulillah, Jelas Siapa yang Salah
Seminggu lebih Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berpulang. Rasa duka masih menyelimuti keluarga.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Joddy Ngebut
Kecepatan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya hampir dua kali lipat dari kecepatan maksimal diperbolehkan di jalan tol.
Menurut polisi, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, memacu kendaraan tersebut pada kecepatan 130 kilometer per jam.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Padahal, menurut polisi, kecepatan maksimal di jalan tol 80 kilometer per jam, sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.
"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, saat jumpa pers di Mapolda, Kamis (11/11/2021).
Selain berkendara dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan, Tubagus Joddy juga mengoperasikan ponsel untuk bermain medsos dan menghubungi orang tuanya.
Unggahan instastory tersangka sempat viral karena diunggah beberapa waktu sebelum terjadi kecelakaan. Unggahan itu akhirnya dihapus oleh tersangka.
Dalam instastory-nya yang sempat dihapus itu, menggambarkan video Tubagus Joddy sedang mengemudikan mobil yang tumpangi Vanessa Angel dan keluarganya di KM 555 mengarah ke Surabaya.
Saat membuat instastory itu terlihat dia memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga di atas 100 km/jam.
Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di KM 672.
Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan dua kali gelar perkara.
Terhadap Tubagus Joddy, polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (Tribunjabar.id/Tribunnews)