Penemuan Mayat di Subang
Disebut Terobos Garis Polisi Saat Kasus Subang, Yosef Ngaku Hanya Ambil Kucing, Ada Yoris di TKP
Yosef mengaku datang ke TKP bersama dengan penyidik untuk mengambil kucing milik korban
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus Subang kian mengerucut kepada bukti-bukti usai kejadian penemuan mayat di Subang. Saksi-saksi inti yang dihadirkan polisi seolah saling lempar terkait kejadian saat ditemukannya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terbunuh di rumahnya.
Saksi lain menyebutkan bahwa usai kejadian ada saksi-saksi lain yang juga masuk ke lokasi kejadian, bahkan sempat membawa sesuatu.
Namun saat dikonfirmasi, saksi yang dituding masuk menerobos garis polisi tersebut masuk lokasi kejadi sudah mengantongi ijin.
Baca juga: Yosef AKUI Ambil Sesuatu dari TKP Kasus Subang tapi Bantah Masuk Rumah, Ini Pengakuannya
Dari penuturan kuasa hukum Yosef, ia bersama adik kandungnya yakni Mulyana klarifikasi terkait dengan pernyataan dari Yoris (34) yang menganggap bahwa keduanya juga pernah menerobos dari garis polisi yang terpasang di TKP.
Diketahui, Yosef sendiri merupakan suami sekaligus ayah dari korban perampasan nyawa yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Melalui kuasa hukumnya, Yosef mengatakan bahwa pernyataan dari anak tertuanya Yosef yakni Yoris yang menganggap bahwa Yosef bersama adiknya yang juga menerobos garis polisi itu benar adanya.
Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG, Yosef Bantah Tuduhan Yoris: Hanya Pergi Selamatkan Kucing di TKP
"Jadi begini kita perlu klarifikasi bahwa apa yang disampaikan Yoris bersama dengan pengacaranya itu tidak benar," ucap Fajar Sidik kuasa hukum Yosef saat ditemui Tribun di kantornya, Kamis (11/11/2021).
Fajar menjelaskan, Yosef bersama dengan adik kandungnya yang mendatangi TKP pada saat 19 Agustus 2021 lalu itu karena diminta pihak kepolisian untuk mengambil hewan peliharaan seperti kucing yang masih berada dirumah korban.

"Pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu itu Pak Mul bersama Pak Yosef pada saat jam 2 siang itu berada di Polsek Jalancagak. Ketika itu ada telfon dari pihak kepolisian untuk datang ke TKP terkait dengan ada kucingnya allmarhum yang untuk diselamatkan karena masih berada di dalam," katanya.
Baca juga: Menyeruak Dalam Kasus Subang, Siapakah Sebenarnya Banpol U? Tak Lagi Tampak di Polsek Jalancagak
Menurut Fajar, Yosef bersama adik kandungnya yang datang ke TKP tersebut didampingi langsung bersama dengan pihak kepolisian.
Bukan hanya itu, kata Fajar, pada saat itu Yoris pun mengetahui bahwa kliennya datang bersama dengan pihak kepolisian.

"Pada jam 4 sore itu Pak Yosef dengan Pak Mulayana datang 2 mobil ke TKP itupun bersama dengan penyidik, sekali lagi saya tegaskan ini bersama dengan penyidik datang ke TKP-nya untuk mengambil kucing milik korban," ujar Fajar.
Dan pada saat itu juga, menurut Fajar bahwa Yosef kliennya tidak masuk ke dalam TKP dan hanya mengobrol bersama Yoris diluar rumah.
Sebelumnya, pada pemeriksaan lanjutan Yoris pada Rabu (10/11/2021), Yoris mengungkapkan melalui kuasa hukumnya bahwa bukan hanya Danu (21) yang menerobos dari garis polisi, Yosef bersama adik kandungnya juga dianggap menerobos garis polisi dan memasuki TKP.