Curi Ponsel Demi Anaknya Bisa Belajar Daring, Ayah Asal Garut Ini Dibebaskan Jaksa
Comara nekad mencuri ponsel di kantor desa lantaran ponsel tersebut untuk anaknya belajar daring.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Comara Saeful (41) alias Combet, pelaku pencurian ponsel di Garut, dibebaskan jaksa.
Comara nekat mencuri ponsel di kantor desa lantaran ponsel tersebut untuk anaknya belajar daring.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Susanti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 September 2021, di Desa Sukawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Baca juga: Viral Satu Keluarga Curi Tabung Gas di Jakarta, Alasannya Pilu, Terdesak Kebutuhan Berobat Anak
"Saat itu Comara datang ke kantor Desa untuk meminta beras karena kondisi keluarganya tidak mampu," ujarnya saat ekpose di Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (10/11/2021).
Neva menjelaskan, setelah Comara mendapatkan beras, ia kemudian melihat ponsel yang tergeletak di meja kantor desa.
Melihat situasi yang sepi, Comara langsung membawa ponsel tersebut dan meninggalkan kantor desa.
"Comara ini menggambil ponsel karena kebutuhan anaknya untuk belajar daring," ucap neva.
Ia dilaporkan ke kepolisian kemudian ditahan dan menjalani proses hukum.
Baca juga: Klaim Tidak Curi Uang Rakyat, Bupati Bandung Barat non Aktif Aa Umbara Minta Dibebaskan
Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut yang kemudian Kejari mengupayakan Restorative justice sehingga perkaranya selesai.
"Perkaranya selesai dengan restorative justice," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-handphone-di-garut-dibebaskan-jaksa.jpg)