MA Tolak Kasasi Napoleon Bonaparte, Dianggap Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra
Sebelumnya, permohonan banding Napoleon Bonaparte juga ditolak oleh Pengadikan Tinggi Jakarta.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu harus mengikuti vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi Napoleon Bonaparte.
Napoleon pun diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.
"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Surat M Kece Minta Cabut Laporan Polisi pada Irjen Napoleon Beredar, Takut Dianiaya Lagi? Ini Isinya
Sebelumnya, permohonan banding Napoleon Bonaparte juga ditolak oleh Pengadikan Tinggi Jakarta.
Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.
Napoleon dinilai terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (Penulis : Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Napoleon Bonaparte Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/irjen-napoleon-bonaparte-curhat.jpg)