Jika Jadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Tak Akan Lama Menjabat, Ini Alasannya

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Panglima TNI ke DPR.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat berkunjung ke Markas Pomdam Jaya Jayakarta pada Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Panglima TNI ke DPR.

Jika usulan tersebut diterima DPR setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, maka masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya satu tahun.

Diketahui, dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun.

Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dalam surat presiden (surpres) yang diberikan ke pimpinan DPR RI.

Menurut Pratikno, jabatan Panglima TNI harus kepala staf dan Andika memenuhi syarat karena menjabat sebagai KSAD.

Dia menilai tak masalah soal masa tugas Andika di militer yang tersisa hanya satu tahun saja.

"Ya enggak apa-apa kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/11/2021).

Dia mengatakan kepala staf TNI AU sudah mendapatkan jatah Panglima TNI.

"Jadi pilihannya (antara) AD dan AL. Pak Presiden sudah memilih angkatan darat," tukas mantan Rektor UGM tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani DPR mengatakan nantinya melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper test terhadap calon Panglima TNI. Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Ia pun membenarkan sudah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait nama calon Panglima TNI yang diusulkan.

"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan. Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ujar Puan.

Puan menegaskan, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved