Edarkan Narkoba, Enam Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Subang, Salah Satunya ASN
Dari enam tersangka tersebut, terdapat satu oknum dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SN (41) yang ikut mengedarkan barang harap tersebut
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang terjadi pada periode bulan September hingga awal bulan November 2021.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pihaknya berhasil menangkap total enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja serta obat farmasi.
Dari enam tersangka tersebut, terdapat satu oknum dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SN (41) yang turut ditangkap karena mengedarkan serta memakai barang berbahaya tersebut.
Baca juga: Tiga Perwira Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Surabaya, Sang Mahasiswi Diancam Jika Tak Mau
"Dari enam tersangka semuanya berjenis kelamin laki-laki lima bekerja sebagai wiraswasta sementara satu oknum dari ASN," ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers di aula Polres Subang, Rabu (3/11/2021).
Sumarni menjelaskan, dari pengungkapan kasus pengedaran narkoba pada periode September hinggal November awal tersebut terdapat beberapa titik pengungkapan.
Di antaranya, di wilayah Kecamatan Tambakdahan, Kecamatan Pegaden, Kecamatan Ciasem, serta Kecamatan Subang.
"Tkp-nya ada di beberapa titik, yaitu di Tambakdahan, Pegaden, Ciasem sama Subang," katanya.
Sementara itu, dari lima tersangka lainnya masing-masing berinisial FS (36), AI (27), Pepey inisial AP (29), AS (30), dan FA (21).
Dengan pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan keenam tersangka itu diantaranya, sabu-sabu seberat 69 gram, ganja 11 gram, bong atau alat hisap sebanyak 3 buah, pipet kaca 2 buah, korek api 2 buah, hexymer 2.400 butir, dan tramadol sebanyak 1.900 butir.
Sumarni menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan haram barang tersebut, berbagai macam dengan cara transfer untuk transaksi, cara menempel narkoba untuk mengelabui.
Baca juga: Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba di Surabaya, Booking Mahasiswi Rp 11 Juta, Ngaku Diberi Ekstasi
"Semua barang bukti kita amankan, sebagai alat bukti untuk menjerat para tersangka dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, untuk oknum ASN yang turut terlibat masih dalam perkembangan Satresnarkoba Polres Subang.
Akibat perbuatan keenam pelaku, Kapolres sebut masing-masing pelaku dikenai pasal berbeda sesuai dengan perundang-undangan terkait penyalah gunaan narkoba.
"Para pelaku pun terancam dikenakan pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ungkap Kapolres.