Penemuan Mayat di Subang

Update Kasus Subang Pagi Ini, Banpol Minta Danu Simpan Pisau dan Gunting yang Ditemukan di Bak Mandi

Muhammad Ramdanu alias Danu sedang menjadi sorotan. Gara-garanya pengakuan dia yang berubah-ubah serta yang paling fatal

Editor: Ravianto
Danu (21) saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). 

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Jangan Rusak TKP

Kriminolog Unpar Agustinus Pohan mengatakan bahwa TKP atau lokasi tindak pidana tidak boleh dirusak atau dilakukan pengubahan apapun.

Pernyataan Agustinus Pohan merujuk pada peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.

Selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Danu mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus Pohan.

Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," katanya.

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.

Danu Didesak Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved