TKP Kasus Subang Tercemar, Ahli Pidana: Polisi Bisa Sulit Ungkap Perkara, Salah Tetapkan Tersangka

Tindakan petugas Banpol memasuki TKP kasus Subang pada 19 Agustus 2021 masih menyisakan misteri

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dwiki MV
Petugas kepolisian saat kembali mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Tindakan petugas Banpol memasuki TKP kasus Subang pada 19 Agustus 2021 masih menyisakan misteri.

Pasalnya, tindakan petugas Banpol yang mengajak Danu ke TKP kasus Subang itu terjadi sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti yakni pada 18 Agustus 2021.

Selain itu, kondisi TKP kasus Subang sendiri saat itu dipasangi garis polisi. Kemudian, polisi sendiri masih membutuhkan TKP kasus Subang untuk mencari alat bukti.

Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tribun pada Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Tanggapan Polda Jabar Danu Masuk TKP Kasus Subang dan Diduga Menghilangkan Barang Bukti

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.

Jika TKP tersebut dicampuri pihak lain di luar polisi, ia khawatir pekerjaan polisi bakal terganggu sehingga akhirnya kesulitan mengungkap perkara perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti itu.

Bahkan, kata Agustinus Pohan, polisi bisa salah menetapkan tersangka.

"Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.

Tindakan masuki TKP kasus Subang itu semakin fatal karena petugas banpol tersebut ternyata menyuruh Danu untuk membersihkan kamar mandi, bahkan menguras bak mandi.

Di sisi lain, kamar mandi itu sendiri diduga jadi tempat pelaku membersihkan jasad Amalia dan Tuti. Artinya, bisa jadi ada jejak pelaku di kamar mandi tersebut.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menerangkan, dari informasi yang diterimanya, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia itu jadi tempat kedua jenazah anak dan ibu itu dimandikan.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata dia.

Baca juga: Kesalahan Fatal Danu Bersihkan Kamar Mandi TKP Kasus Subang, Bisa Sesatkan Penyidikan

Achmad Taufan menerangkan bahwa Danu tak ujug-ujug bisa masuk ke TKP kasus Subang. Pasalnya, Danu diajak oleh petugas banpol.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved