Biaya Perawatan Kanker Prostat SBY Akan Ditanggung Negara, Cek Kesehatan di RS Mayo Clinic AS

rumah sakit yang akan menangani SBY soal penyakitnya berada di Minneapolis yakno RS Mayo Clinic.

Editor: Ravianto
Istimewa
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menjalani perawatan di RS Mayo Clinic, AS setelah mengidap kanker prostat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melakukan perawatan kesehatan di Amerika Serikat setelah didiagnosa mengidap kanker prostat.

Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengajak masyarakat untuk mendoakan SBY.

"Beliau akan melakukan perawatan kesehatan sekaligus pengecekan kesehatan di Amerika Serikat. Rencananya mau berangkat hari ini," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

Adapun rumah sakit yang akan menangani SBY soal penyakitnya, dikatakan Syarief, berada di Minneapolis yakno RS Mayo Clinic.

"Itu (rumah sakit) khusus untuk kanker," katanya.

Dia mengatakan bahwa SBY mengidap kanker prostat tahap awal.

"Beliau sehat sebenarnya. Kemarin saya ketemu, beliau banyak ngomong, relatif kesehatannya seperti biasa saja, hanya sedikit gangguan prostat saja, dan itu masih gejala awal," tambahnya.

Baca juga: Doa Terbaik PSI untuk SBY

Wakil Ketua MPR RI itu menyebut bahwa SBY memang dalam beberapa tahun terakhir indikasi gejala tersebut naik sedikit.

"Beliau memang tidak pernah istirahat dalam bekerja, beliau masih membina kita, membina kader-kader Demokrat. Aktivitas beliau cukup padat, sehingga dalam usia seperti ini ini tentunya memang harus diatur, jangan sampai kesehatannya menurun," ujar Syarief.

Pihak istana menyampaikan doa untuk kesembuhan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu juga membenarkan mengenai keterlibatan dokter kepresidenan
dalam perawatan SBY di luar negeri.

Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan keterlibatan dokter kepresidenan dalam merawat mantan presiden diatur dalam Undang-undang.

Baca juga: Jalani Perawatan Kesehatan 1,5 Bulan di AS, AHY Unggah Foto Video Call dengan SBY: Safe Flight Pepo!

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, semuanya sudah diatur, baik itu Presiden maupun mantan presiden beserta keluarganya," kata Faldo.

Lalu bagaimana dengan biaya pengobatan?

Aturan soal biaya pengobatan mantan presiden ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved