Penemuan Mayat di Subang

Kondisi Danu setelah 3 Hari Diperiksa, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum Oknum Banpol Ajak Kuras Bak

Tiga hari Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa Polres Subang terkait kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Dwiki MV
Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Tiga hari Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa Polres Subang terkait kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Danu bersama tim kuasa hukum datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis-Jumat (30-31/10/2021) dan Senin (1/11/2021).

Agenda pemanggilan tersebut masih terkait aktivitas Danu di hari kasus Subang terjadi, yaitu pada 18 Agustus 2021.

Danu adalah saksi sekaligus keluarga korban dalam kasus perampasan nyawa yang menimpa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan kliennya mengalami kelelahan karena menjalani pemeriksaan beruntun.

Baca juga: Berita Kasus Subang Pagi, Pengacara Sebut Danu Diperiksa Lagi Hari Ini, Terancam Bersalah Gegara Ini

Baca juga: Mengapa Danu Diperiksa Lagi? Ternyata Polisi Tanya Hal Ini Soal Kasus Subang, Jawaban Danu Tegas

Meski begitu, Danu tetap siap menjalani pemeriksaan bila dibutuhkan guna mempercepat penyelesaian kasus yang sudah berjalan selama 76 hari itu.

"Saya yakin saudara Danu sangat kelelahan secara kesehatan secara psikologi karena beruntun dari Kamis, Jumat, dan hari ini lanjut lagi (Senin)," katanya, dikutip Tribunjabar.id dari kanal YouTube Heri Susanto.

Achmad Taufan tidak turut serta mendampingi Danu sebab ia berada di Jakarta.

Berdasarkan laporan timnya, Achmad Taufan mengonfirmasi Danu diperiksa pada Senin (1/11/2021) bersama dengan orangtuanya.

"Pada prinsipnya kita semua serahkan kepada penyidik dalam hal ini yang terpenting kita berharap pemeriksaan ini segera selesai dan polisi bisa segera menyelesaikan perkara pidana yang menurut kami sudah terlalu lama," ucapnya.

Danu (21) saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021).
Danu (21) saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). ()

Terkait pernyataan Danu sebelumnya yang mengaku diajak oknum Banpol memasuki TKP, Achmad Taufan berharap dapat menyelidiki hal tersebut.

Pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan tujuan oknum Banpol mengajak masyarakat sipil memasuki TKP yang telah dipasang garis polisi.

Bahkan, Danu mengaku menguras bak karena ajakan oknum tersebut.

"Dan kami berharap memang ada beberapa bagian, yang pertama terkait saudara Danu itu di hari kejadian itu masuk ke rumah itu perlu diselidiki masuk ke rumah jam berapa dan sama siapa."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved