Tes PCR Untuk Warga Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Sebaiknya Ditanggung Pemerintah

Aturan swab tes PCR bagi yang menempuh perjalanan minimal 250 km tetap diberlakukan, sebaiknya pemerintah menanggung biaya swab tes PCR.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
mega nugraha/tribun jabar
Pos penyekatan di Cibiru, Bandung, Kamis (6/5/2021). Mobil berpelat nomor selain D langsung diperiksa kelengkapan dokumen perjalanannya. Jika tak lengkap, langsung diminta putar balik 

"Ya bagus dong, dengan adanya kebijakan tersebut, jadi pengguna kereta api yang melakukan perjalanan singkat, misalnya dua hari satu malam engga usah tes-tes lagi untuk bisa kembali lagi ke tempat asal," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (1/11/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Siti (34) warga Riung Bandung. Ia berharap, aturan tersebut lebih masif disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, dirinya pun baru mengetahui adanya aturan ini setelah ditanyakan oleh Tribunjabar.id.

"Iya gitu ada aturannya jadi 3x24 jam, yang saya tahu malah 1x24 jam aja. Kalau emang bener, harapannya yang lebih diperbanyak lagi lah sosialisasinya, karena banyak yang belum tahu juga kan," ucapnya yang juga dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved