Tak Punya Kartu Jaminan Sosial Kesehatan? begini Cara Manfaatkan Pengobatan Buat Warga Bandung

Warga yang sakit tak mampu bayar BPJS , tetap bisa berobat gratis menggunakan UHC (Universal Health Coverage).

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi berobat 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anda menunggak pembayaran BPJS atau sama sekali tidak memiliki BPJS, tak perlu cemas untuk berobat. Pemerintah Pemkot menjamin kesehatan warga Kota Bandung kurang mampu.

Warga yang sakit tak mampu bayar BPJS , tetap bisa berobat gratis menggunakan UHC (Universal Health Coverage).

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha minta rumah sakit  melayani warga tidak mampu termasuk yang tidak memiliki BPJS.

Baca juga: Beri Wadah informasi Bagi Badan Usaha, BPJS Kesehatan Soreang Hadirkan Ruang BU

"Rumah sakit  tidak boleh menolak warga miskin karena produk kesehatan UHC bagi warga Kota Bandung.dijamin Pemkot Bandung," ujar Achmad di kantornya, Senin (1/11).

Achmad mengatakan UHC merupakan jaminan kesehatan bagi warga Kota Bandung, yang tidak punya BPJS atau BPJS nya menunggak. 

Menurut Achmad,  UHC ini dibuat, ketika presiden menaikkan iuran BPJS, sehingga banyak warga masyarakat yang tidak bisa membayar iuran BPJS. Maka Pemkot Bandung membantu mengcover iuran tersebut.

Baca juga: Ruang BU BPJS Kesehatan Soreang Undang Badan Usaha Bahas Bantuan Alat Kesehatan

Achmad mengatakan jika ada pihak rumah sakit yang mempersulit pasien  menggunakan UHC maka bisa dilaporkan dan direkomendasikan agar izin operasional rumah sakit tersebut dicabut. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan,  APBD Kota Bandung pada awal keberadaan UHC menganggarkan sebesar Rp300 miliar.

"Sebenarnya, jumlah premi yang dibayarkan bergantung berapa banyak tanggungan yang harus dibayar pemerintah," tambahnya.

Menurut Ahyani, sejak pandemi dipastikan ada peningkatan jumlah warga yang harus ditanggung APBD.

Baca juga: Tingkatkan Aksesibilitas dan Kualitas Layanan Kesehatan, bank bjb Bersinergi dengan BPJS Kesehatan

Jumlah penerima manfaat UHC  sampai September 2021 sebanyak 650.665 jiwa. Dengan dengan premi Rp42 ribu per jiwa per bulan.
Pelayanan rumah sakit dan jenis penyakit yang ditanggung sama dengan BPJS Kelas 3. 

Untuk masyarakat yang tidak punya BPJS, tidak usah khawatir. Rumah sakit akan memberikan pelayanan gratis dengan syarat, membawa KK dan KTP ke puskesmas terdekat.

"Kecuali untuk keadaan darurat, bisa langsung datang ke rumah sakit," terangnya. 

Ahyani menegaskan, masyarakat yang akan menggunakan UHC harus mengatakan dari awal agar 3x24 jam sudah bisa diakses dan NIK sudah bisa diaktifkan. 

"Jangan sampai baru bilang akan pakai UHC setelah 2 atau 3 hari dirawat. Jadi harusnya bilang dari awal," ujarnya.

Untuk pihak rumah sakit juga diimbau tidak mempersulit pasien yang akan menggunakan fasilitas UHC

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved