Misteri Banpol dan Danu Masuki TKP Kasus Subang, Ada yang Suruh, Hilangkan Barang Bukti?

Keterangan petugas Banpol dan Danu masuki TKP kasus Subang sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti jadi pertanyaan besar.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dwiki MV
Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,SUBANG- Keterangan petugas Banpol dan Danu masuki TKP kasus Subang sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti jadi pertanyaan besar.

Amalia dan Tuti ditemukan tak bernyawa di bagasi Toyota Alphard pada 18 Agustus 2021 dengan kondisi mengenaskan.

Hari itu juga, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi hingga memasang garis polisi.

Keesokan harinya, TKP kasus Subang yang masih 'segar' itu tiba-tiba didatangi petugas Banpol dan Danu.

Di dalam rumah, Danu bahkan membersihkan bak mandi. Tujuan mereka masuki rumah yang jadi TKP kasus Subang itu sendiri masih misterius.

Baca juga: Barang Bukti TKP Kasus Subang Diduga Rusak Seusai Danu dan Banpol Nekat Terobos Garis Polisi?

Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan, mempertanyakan siapa petugas banpol tersebut dan apa maksud menyuruh Danu masuk ke TKP tersebut.

"Sebenarnya begini, kita malah mempertanyakan pada polisi yang menyuruh masuk ini siapa? karena kapasitas Banpol masuk ke TKP ini apa, tujuannya apa?" ucap Taufan dikutip dari Kompas.com.

Banpol sendiri bukan polisi. Warga biasa atau relawan yang suka membantu tugas polisi.

"Karena kalau yang masuknya polisi kita enggak masalah, karena memang kewenangan polisi untuk menyidik perkara ini, tapi ternyata yang datang malah Banpol, nah ini jadi pertanyaan kita," ujarnya.

Pertanyaan selanjutnya, kata dia, motif dari petugas banpol itu sendiri masuki TKP yang sudah dipasangi garis polisi.

Baca juga: Danu Kasus Subang dan Petugas Banpol Bisa Dijerat Pidana Karena Terobos TKP yang Masih Segar

"Artinya Banpol ini kapasitasnya apa, artinya kalaupun dia tak menemui Danu, kemungkinan besar dia sendiri yang membersihkan bak itu kan gitu? Itu kan analisa kita ya," katanya.

Hanya saja, dia menyerahkan jawaban itu pada polisi untuk mengungkapnya.

"Tapi ya kita serahkan kepada penyidik yang lebih berwenang kita hanya menganalisa dan terkait kronologis dan posisi Danu dan lain-lain itu memang sudah kita analisa semua," tambah Taufan

Cerita Danu dan Petugas Banpol Masuk ke TKP Kasus Subang

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, menjelaskan bagaimana Danu masih ke lokasi kasus Subang. Hal ini sudah diungkapkan Danu ke polisi.

Danu adalah keponakan korban Tuti Suhartini (55) yang juga sepupu Amalia Mustika Ratu (23).

Achmad Taufan mengatakan, terdapat oknum Banpol (Bantuan Polisi) yang menyuruh kliennya untuk membersikan bak mandi yang berada di TKP.

Ini membuat kliennya tersebut berani memasuki TKP dan menerobos garis polisi yang sudah terpasang.

"Pemeriksaan terakhir, terkait ada oknum dari banpol, Danu memang masuk ke dalam rumah betul dan membersihkan bak mandi," ucap Achmad Taufan di Subang, Minggu (31/10/2021).

Ia menjelaskan, kliennya tersebut masuk ke dalam TKP satu hari selepas kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Subang tersebut.

"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus di situ," katanya.

Pihaknya sangat mengapresiasi pihak polisi juga menyelidik terkait kliennya yang memasuki TKP dalam pemeriksaan terakhir yang terjadi pada, Jumat (29/10/2021) lalu.

"Jelas kalau itu harus dibongkar, karena dapat merugikan Danu sendiri nantinya," ujar Achmad Taufan.

Bisa Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti

Dikutip dari situs Tribratanews.kepri.polri.go.id, garis polisi atau police line memiliki peran penting untuk membantu menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika terjadi suatu peristiwa pidana, kasus pembunuhan misalnya, police line adalah perlengkapan wajib untuk menjaga agar situasi di TKP tidak berubah.

Kondisi TKP yang utuh merupakan modal awal bagi penyidik untuk memulai melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa pelaku kejahatan tersebut.

Ketika TKP rusak atau terganggu, seperti berubahnya posisi barang bukti atau hilangnya barang bukti dari TKP, tentu sedikit memberi hambatan dalam melakukan penyidikan.

Dalam kasus Subang, kondisi TKP diduga berubah bahkan bisa jadi ada yang rusak hingga hilang saat Danu dan petugas masuk ke lokasi TKP.

Terkait hal itu, kuasa hukum Danu belum mengomentari soal adanya kerusakan barang bukti di TKP. Pun demikian dengan polisi yang masih bungkam.

Hanya saja, perbuatan merusak hingga menghilangkan barang bukti termasuk perbuatan pidana dan dilarang.

Tindakan Danu dan petugas banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Hanya saja, kuasa hukum Danu dan Polres Subang juga masih bungkam soal dugaan Danu dan petugas banpol merusak barang bukti.

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved