Manajemen Perum DAMRI Akan Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar Karyawan DAMRI

Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang terkait penetapan tersangka

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Bus Damri rute Cibiru-Kebon Kalapa masih beroperasi. 

Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021. 

Taufik Effendi mengatakan, tersangka berinisial SS ini merupakan seorang karyawan di Perum Damri Bandung.

SS diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP) di Perum DAMRI Bandung. 

Saat ini, kata dia, kasus dugaan korupsi di Perum Damri Bandung statusnya sudah dinaikan penyidikan. 

Adapun kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, diperkirakan mencapai Rp.1,2 milar. 

 
"Masih menunggu penghitungan kerugian dari auditor, tapi estimasi sekitar Rp 1,2 miliar," katanya. (*)

Baca juga: Modus SS Gelapkan Uang Perum DAMRI, Kejari Bandung Tunggu Kerja Auditor Berkenaan Jumlahnya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved