Penemuan Mayat di Subang
73 Hari Kasus Subang, Danu Dipanggil Polisi Dua Hari Berturut-turut, Kemarin Diperiksa 8 Jam
Penyidik Polres Subang kembali mintai keterangan dari Danu (21) yang berstatus sebagai saksi kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Penyidik Polres Subang kembali mintai keterangan dari Danu (21) yang berstatus sebagai saksi kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Jumat (29/10/2021).
Danu sendiri merupakan keponakan dari Tuti Suhartini (55).
Pantauan Tribun di lapangan, Danu yang didampingi tim kuasa hukumnya mulai memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang tepat pada pukul 13.00 WIB.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya tersebut dilakukan penyidik dalam dua hari beruntun.
"Sepertinya ini pertanyaan-pertanyaan baru, nanti kita lihat kita juga belum tau apa pertanyaannya," ucap Achmad di Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).
Menurut Achmad, jika pada pemeriksaan Kamis (28/10/2021) kemarin terkait dengan klarifikasi secara detail pertanyaan sebelumnya, namun pihak kuasa hukum masih belum mengetahui pada agenda pemanggilan kembali hari ini.
"Sebelumnya kemarin klarifikasi yah, atau apa namanya, konfrontir-lah dari BAP sebelumnya sama sekarang tapi kita belum tau nih," katanya.
Baca juga: 8 Jam Danu Kasus Subang Diperiksa Polisi dari Polda Jabar hingga Bareskrim, Ini yang Ditanyakan
Diberitakan sebelumnya, Danu sendiri kemarin sudah diperiksa selama 8 jam oleh pihak penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, turut hadir dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar serta Ahli Forensik Polri.
Sementara itu, sudah memasuki hari ke-73 kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang masih belum terungkap pelakunya.
Polisi masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.
Polisi Hati-hati
Kuasa hukum Yosef (55) dalam kasus perampasan nyawa Amalia (24) dan ibunya, Tuti (54), Rohman Hidayat, menanggapi belum terungkapnya kasus tersebut sejak 2 bulan lebih,
Rohman Hidayat mengatakan, kasus kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) memang berjalan sangat alot karena polisi bekerja dengan hati-hati supaya tidak salah menetapkan tersangka.
"Saya dari awal menyampaikan masalah waktu tidak bisa menjadi batasan di dalam kasus pembunuhan seperti ini, jadi penyidikan kasus ini tidak dibatasi," ucap Rohman Hidayat di Subang, Rabu (27/10/2021).
Kendati demikian, menurut Rohman bahwa pihak dari keluarga terutama Yosef terus menantikan perkembangan kasus tersebut.
Bukan hanya pihak keluarga, masyarakat luas pun turut menunggu hasil akhir pada kasus yang sudah menjadi sorotan ini.
"Tapi, ada harapan dari masyarakat luas yang terus melihat kasus ini ingin segera pelakunya segera ditangkap, tentunya saya atas nama klien saya juga berharap pelakunya untuk segera di proses," katanya.
Baca juga: BERITA POPULER Kasus Subang: Pemeriksaan Kembali Saksi Kunci Ini Dihadiri Ahli Forensik, Ada Apa?
Dengan begitu, lanjut Rohman, apabila penetapan tersangka segera diumumkan oleh pihak kepolisian, asumsi liar dari masyarakat serta fitnahan-fitnahan dapat terpatahkan.
"Semoga segera ditemukan, segera ditangkap, supaya fitnah kemudian perseturuan sekarang yang terjadi ini dapat diselesaikan," ujar Rohman.
Amalia dan Tuti ditemukan mati tragis pada 18 Agustus 2021. Mayat keduanya ditemukan di bagasi Toyota Alphard yang diparkir di halaman rumahnya di Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap. Meski begitu, Polres Subang dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri masih bekerja mengungkap kasus ini.