Kades Cikole Lembang Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar

JR merupakan Kepala Desa Cikole Lembang, sedangkan MS merupakan mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jabar menetapkan JR dan MS sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, mengatakan JR merupakan Kepala Desa Cikole Lembang, sedangkan MS merupakan mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Kami melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka, sekarang sudah ditahan," ujar Arief Rachman saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/10/2021).

Dugaan korupsi ini, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan Polisi pada April 2021 yang ditindak lanjuti oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede.

Dalam perkara ini, JR dan MS telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Desa dengan menghapus aset tanah milik desa seluas delapan hektare di blok lapang persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Objek Wisata di Lembang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Orang Tua

"Dengan cara bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindah tangankan tanah di Cikole melalui surat Kepala Desa, tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat," katanya.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari tanah seluas delapan hektare itu mencapai Rp 50.696.000.000.

"Berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka itu Rp 50 miliar lebih," ucapnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.

"Tidak menutup kemungkina bakal ada tersangka baru," katanya. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved