Penemuan Mayat di Subang
KASUS Subang, Pemeriksaan Danu Tak Biasa, Penyidik Mabes Sampai Ahli Forensik Hadir, Menanyakan Apa?
Dalam pemeriksaan Danu kali ini ada juga penyidik Polda Jabar, Mabes Polri, dan ahli forensik.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang diperiksa delapan jam oleh pihak kepolisian, Kamis (28/10/2021).
Danu merupakan keponakan korban Tuti Suhartini (55).
Ia juga sempat intens dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum Danu mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di gedung Satreskrim Polres Subang tersebut pihak penyidik hanya menanyakan penegasan keterangan Danu dalam BAP awal.
"Kalau materi pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya saja," ucap Achmad Taufan di Polres Subang, Kamis (28/10/2021) malam.
Menurutnya, sebanyak 17 pertanyaan dilayangkan pihak penyidik kepada kliennya tersebut.
"Tadi sekitar 17 pertanyaan, ya, yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan saja," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan Danu kali ini bisa dibilang tak biasa.
Karena tak hanya penyidik Polres Subang yang melakukan pemeriksaan.
Ada anggota kepolisian dari Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri, serta ahli forensik Polri turut mendampingi jalannya pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang.
Peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang ini terjadi tanggal 18 Agustus 2021.
Ketika itu publik dikejutkan dengan penemuan jasad Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Keduanya ditemukan di bagasi mobil Alphard dalam keadaan bertumpuk.
Mereka menjadi korban rajapati. Dan hingga kini, Kamis (28/10/2021) polisi masih mencoba mengungkap pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini.