EMAK-EMAK di Bandung Demo Tuntut Oknum Polisi Tiduri Anak Tahanan Dipecat, Polisi Smackdown Dihukum
Sejumlah emak-emak di Bandung melakukan unjuk rasa, Kamis (28/10/2021), tuntuk para oknum polisi jahat dihukum berat.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah emak-emak melakukan unjuk rasa di Taman Vanda, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (28/10/2021).
Para emak-emak yang menggunakan kaus hitam-hitam itu berorasi terkait berbagai kasus yang saat ini melibatkan oknum polisi.
Para emak-emak ini berorasi di atas mobil komando, serta membentangkan spanduk dan poster bertuliskan kritik terhadap Polri.
Umi Falah, salah satu peserta aksi mengatakan, bahwa belakangan banyak peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Polisi, salah satunya pelecehan seksual terhadap perempuan di Parigi, oleh oknum Kapolsek.
Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak Mati Polisi di Lombok Terancam Hukuman Mati, Akan Dipecat
"Kita melihat terjadi wanita dilecehkan seksual. Di mana nuraninya seandainya aparat melecehkan wanita, kami berdiri di sini meminta keadilan, usut tuntas mereka yang melakukan pelecehan seksual di manapun berada," ujar Umi, saat ditemui disela aksi.
Ia bersama emak-emak lainnya meminta keadilan ditegakan. Peristiwa pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oknum Polri pun harus diusut tuntas.
"Intinya menuntut keadilan, karena melihat realitas di lapangan sungguh tidak adil terhadap para perempuan, secara pribadi maupun komunitas. Kemarin itu saya lihat asa seorang wanita dilecehkan secara seksual, mahasiswa di-smackdown, kemudian ibu-ibu ditampar dan banyak lagi masalah itu," katanya.
Idealnya, kata dia, Polisi itu mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan sebalikanya. Sehingga ke depan tidak terjadi kejadian yang sama.
"Harapannya Polisi tegakan keadilan, kalau Polisi hadir dan adil sebagai aparat nomor wahid, Insya Allah. Jangan Polisi itu membela perutnya, tapi tegakan keadilan, kalau polisi adil tidak ada akan aksi," ucapnya.
Mantan Kapolsek Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat
Kapolsek Parigi Iptu IDGN akhirnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang kode etik profesi Polri.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Parigi diduga telah melakukan pelanggaran tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (20).
S merupakan anak seorang tahanan Polsek Parigi atas kasus mutilasi herwan ternak.
Baca juga: Direkomendasikan DIPECAT, Kapolsek Parigi Moutong yang Menjimak Anak Tersangka Kasus Pencurian
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dan kini Iptu IDGN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikutip dari Kompas.Com, Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri.
Dalam sidang yang digelar tertutup, Sabtu 23 Oktober 2021, Iptu IDGN diberhentikan tidak dengan hormat atau di PTDH sebagai anggota Polri.
Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN digelar di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan sesuai dengan instruksi Kapolri, pihaknya tidak boleh ragu menindak terhadap anggota yang melakulan kesalahan.
Baca juga: FAKTA TERKINI Kasus Kapolsek Parigi Moutong Diduga Berjimak dengan Anak Tersangka Kasus Pencurian
"Hari ini sidang kode etik dilaksanakan. Dan rekomendasinya adalah Iptu IDGN untuk di PTDH. Pemberhentian dari kepolisian dengan tidak hormat," kata Kapolda Rudi, di Mapolda Sulteng.
Atas kasus yang mencoreng nama baik Polri, Kapolda Sulteng juga meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi PTDH.
Dalam sidang etik yang digelar selama kurang lebih 5 jam tersebut Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Atas putusan tersebut, Iptu IGDN akan melakukan banding.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Parigi diduga telah melakukan pelanggaran tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (20).
S merupakan anak seorang tahanan Polsek Parigi atas kasus mutilasi herwan ternak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Tersangka Dipecat dengan Tidak Hormat",