8 Jam Danu Kasus Subang Diperiksa Polisi dari Polda Jabar hingga Bareskrim, Ini yang Ditanyakan
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/20
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Danu merupakan keponakan Tuti. Selama pengungkapan kasus Subang, Danu intens diperiksa polisi.
Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum Danu mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di gedung Satreskrim Polres Subang tersebut pihak penyidik hanya menanyakan penegasan keterangan Danu dalam BAP awal.
"Kalo materi pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya saja," ucap Achmad di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, sebanyak 17 pertanyaan dilayangkan pihak penyidik kepada kliennya tersebut.
Baca juga: Dituding Pacari Istri Kades, Pria Sukabumi Dianiaya, Dikencingi, Disetrum Lalu Diusir dari Jepara
"Tadi sekitar 17 pertanyaan yah yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan saja," katanya.
Informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan tersebut, anggota Polda Jabar, Bareskrim Polri serta ahli Forensik Polri turut mendampingi langsung pemeriksaan.
Pantauan Tribun di lapangan, ahli forensik Mabes Polri Kombes Sumi Hastry Purwanti turut hadir dalam pemeriksaan kali ini. Saat ditanya wartawan, Kombes Sumi Hastry Purwanti tidak memberikan keterangan apapun.
Polisi Hati-hati
Kuasa hukum Yosef (55) dalam kasus perampasan nyawa Amalia (24) dan ibunya, Tuti (54), Rohman Hidayat, menanggapi belum terungkapnya kasus tersebut sejak 2 bulan lebih,
Rohman Hidayat mengatakan, kasus kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) memang berjalan sangat alot karena polisi bekerja dengan hati-hati supaya tidak salah menetapkan tersangka.
Baca juga: Sekeluarga Meninggal Ditambah Isu Santet, Keponakan di Pamekasan Habisi Nyawa Paman Sendiri
"Saya dari awal menyampaikan masalah waktu tidak bisa menjadi batasan di dalam kasus pembunuhan seperti ini, jadi penyidikan kasus ini tidak dibatasi," ucap Rohman Hidayat di Subang, Rabu (27/10/2021).
Kendati demikian, menurut Rohman bahwa pihak dari keluarga terutama Yosef terus menantikan perkembangan kasus tersebut.
Bukan hanya pihak keluarga, masyarakat luas pun turut menunggu hasil akhir pada kasus yang sudah menjadi sorotan ini.
"Tapi, ada harapan dari masyarakat luas yang terus melihat kasus ini ingin segera pelakunya segera ditangkap, tentunya saya atas nama klien saya juga berharap pelakunya untuk segera di proses," katanya.
Dengan begitu, lanjut Rohman, apabila penetapan tersangka segera diumumkan oleh pihak kepolisian, asumsi liar dari masyarakat serta fitnahan-fitnahan dapat terpatahkan.
"Semoga segera ditemukan, segera ditangkap, supaya fitnah kemudian perseturuan sekarang yang terjadi ini dapat diselesaikan," ujar Rohman.
Amalia dan Tuti ditemukan mati tragis pada 18 Agustus 2021. Mayat keduanya ditemukan di bagasi Toyota Alphard yang diparkir di halaman rumahnya di Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap. Meski begitu, Polres Subang dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri masih bekerja mengungkap kasus ini.