Kasus Polisi Tembak Polisi Hingga Mati Karena Cemburu, Bripka Mn Terancam Hukuman Mati

Briptu Hairul Tamimi (26) mati ditembak Bripka Mn, rekannya sesama anggota Polri di Polda NTB.

Editor: Mega Nugraha
Ilustrasi penembakan 

"Minimal hukuman seumur hidup," tegas Kombes Pol Artanto.

Bripka MN dianggap telah melakukan pembunuhan berencana. Salah satu indikasinya, Bripka MN sempat datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Sosok Bripka MN, Pelaku Penembakan

Diwartakan sebelumnya, aksi sadis Bripda MN (36) menembak mati Briptu HT (26) jadi sorotan.

Peristiwa nahas itu dialami Briptu HT di kediamannya di Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Senin (25/10/2021).

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono buka suara terkait kasus polisi tembak mati polisi lainnya itu.

"Tadi sore terjadi kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri kepada rekan kerjanya, dari laporan tersebut pelaku sudah kita amankan di Satreskrim Polres Lombok Timur," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono dalam keterangan pers dilansir Kompas.com, Senin (25/10/2021) lalu.

Kasusnya terungkap, terduga pelaku penembakan, Bripda MN telah ditangkap guna dilakukan pemeriksaan.

"Pelakunya telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di satreskrim Propam Polres Lotim," ujar AKBP Herman Suryono.

Nekat melakukan aksi sadis terhadap sesama rekan polisi, Bripda MN ternyata merupakan anggota Polsek Wanasaba.

Kabarnya, Bripda MN adalah anggota Bhabinkambtibmas di Polsek Wanasaba.

Hal itu berdasar pada barang bukti yang ditemukan di TKP yakni berupa 1 unit motor dinas Babinkamtibmas yang diduga miliki Bripda MN.

Sementara korban, Briptu HT adalah anggota Humas Polres Lombok Timur.

Sejumlah barang bukti telah disita dalam insiden maut tersebut, antara lain 1 pucuk V2 Sabhara.

Senjata tersebut merupakan senjata organik Polsek Wanasaba yang dipakai patroli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved