Sabtu, 25 April 2026

Sepasang Kekasih Kompak Jadi Penjambret, Satunya Berstatus Residivis, Baru Keluar Penjara

Sepasang kekasih yang berduet sebagai jambret akhirnya bisa ditangkap aparat Polres Tegal Kota.

Editor: Giri
TRIBUN JABAR / M RIZAL JALALUDIN
Ilustrasi - Sepasang kekasih yang berduet sebagai jambret akhirnya bisa ditangkap aparat Polres Tegal Kota. 

Selain kasus penjambretan, dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Rahmad juga menyebut pihaknya mengungkap dua kasus lain.

Pertama kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan dengan mengamankan pelaku BSD yang dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja di bidang jual beli besi.

"Modus operandinya dengan cara menggelapkan uang pembayaran dari konsumen dan tidak disetorkan ke pihak perusahaan," kata Rahmad.

Selanjutnya kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan tersangka FB alias Ferdi yang menggelapkan sebuah sepeda motor.

"Saya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga tindak kejahatan di tengah pandemi Covid-19 bisa di antisipasi," pungkas Rahmad. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kekasih Penjambret Ditangkap Polisi, Salah Satunya Residivis", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/063921678/sepasang-kekasih-penjambret-ditangkap-polisi-salah-satunya-residivis?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved