Sepasang Kekasih Kompak Jadi Penjambret, Satunya Berstatus Residivis, Baru Keluar Penjara
Sepasang kekasih yang berduet sebagai jambret akhirnya bisa ditangkap aparat Polres Tegal Kota.
TRIBUNJABAR.ID - Sepasang kekasih yang berduet sebagai jambret akhirnya bisa ditangkap aparat Polres Tegal Kota.
Pelaku adalah Fandi MN (25) dan Aulia RP (22) warga Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Pelaku laki-laki merupakan residivis yang baru keluar dari penjara," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021).
Rahmad yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky, menyebut pelaku laki-laki bahkan sudah melakukan tindakan yang sama setidaknya empat kali di wilayah hukumnya.
"Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi penjambretan terhadap korbannya saat berada di depan sebuah warung di Kota Tegal pada 27 September 2021," kata Rahmad.
Rahmad mengatakan, di aksi terakhir keduanya pada 27 September 2021, pelaku merampas handphone korbannya di sebuah warung pinggir jalan.
"Saat itu sekitar pukul 19.30 wib korban sedang duduk di depan warung makan sambil mendengarkan musik menggunakan handphone," kata Rahmad.
Korban saat didekati pelaku perempuan tak merasa curiga karena bertindak seolah sama-sama sebagai pengunjung warung.
"Namun kemudian secara tiba-tiba pelaku yang membonceng sepeda motor langsung merampas handphone dan langsung pergi melarikan diri," kata Rahmad.
Korban bersama seorang temannya sempat melakukan pengejaran tapi sudah terlambat.
Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya mengamankan dua pelaku yang diketahui pasangan kekasih.
Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4a KUHPidana.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya handphone korban dan motor pelaku sebagai sarana tindakan kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kedua-tangan-rs-diborgol-saat-jumpa-pers.jpg)