Wanita di Indramayu Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Dianggap Bahaya, Julukannya Tak Main-main

Wanita berinisial N ini menurut Kapolres Indramayu sudah lama dicari polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
N, wanita di Indramayu yang terancam hukuman 20 tahun penjara karena sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi berhasil membongkar praktik peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Wanita yang memiliki julukan Ratu Sabu tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada polisi.

N dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pasal dalam UU itu ancaman pidananya 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

"Kalau kami tidak melakukan pengungkapan kasus, pengedaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan akan semakin besar," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, N ini merupakan sindikat yang sudah lama dicari oleh polisi.

Ia biasa melakukan aksinya dengan cara bertemu langsung untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

Ia berhasil diamankan saat berada di rumah tersangka lainnya yang juga merupakan bandar sabu berinisial D (38) di Kecamatan Terisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Sosok N ini diketahui juga lihai dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Indramayu.

Polisi bahkan mengategorikan Ratu Sabu itu sebagai tersangka yang cukup berbahaya.

Wanita berinisial N yang disebut sebagai Ratu Sabu ditangkap aparat Polres Indramayu.
Wanita berinisial N yang disebut sebagai Ratu Sabu ditangkap aparat Polres Indramayu. (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Jika tidak dilakukan pengungkapan, dikatakan AKBP M Lukman Syarif, pengedaran barang haram yang dilakukan oleh N ini bakal semakin menyebar luas.

"Makanya kita hentikan agar tidak semakin meluas," ujar dia.

Adapun secara keseluruhan, ada 10 tersangka yang berhasil ditangkap polisi.

Sembilan tersangka di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.

"Mereka merupakan tersangka pengedaran ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT)," ujar Lukman.

Dalam hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya mengancam keras segala bentuk kejahatan, terutama yang dapat merusak generasi bangsa.

Pihaknya juga bekerja sama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu.

"Karena jika dibiarkan ini akan merusak generasi penerus bangsa," ucap dia.

Baca juga: Wanita Berjulukan Ratu Sabu di Indramayu Ditangkap Polisi, Ini Sepak Terjangnya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved