Wanita di Indramayu Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Dianggap Bahaya, Julukannya Tak Main-main
Wanita berinisial N ini menurut Kapolres Indramayu sudah lama dicari polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
N, wanita di Indramayu yang terancam hukuman 20 tahun penjara karena sabu-sabu.
Sembilan tersangka di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.
"Mereka merupakan tersangka pengedaran ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT)," ujar Lukman.
Dalam hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya mengancam keras segala bentuk kejahatan, terutama yang dapat merusak generasi bangsa.
Pihaknya juga bekerja sama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu.
"Karena jika dibiarkan ini akan merusak generasi penerus bangsa," ucap dia.
Baca juga: Wanita Berjulukan Ratu Sabu di Indramayu Ditangkap Polisi, Ini Sepak Terjangnya