Rela Permalukan Nasabah hingga Tertekan, Segini Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal

Besaran gaji sebagai penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal diungkap tiga penagih yang ditangkap Polda Jatim.

Editor: Giri
Polda Jatim mengamankan tiga penagih pinjol. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Besaran gaji sebagai penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal diungkap tiga penagih yang ditangkap Polda Jatim.

Mereka diamankan karena dianggap menyebar ancaman dan pemerasan kepada debitur melalui pesan elektronik.

Kepada polisi, para penagih pinjol itu mengungkap besaran penghasilan yang diperoleh setiap bulan.

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, mengatakan, para penagih pinjol mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 4,2 juta.

"Ada juga tunjungan untuk membeli paket data internet Rp 90 ribu setiap bulannya," terang Nico.

Selain itu, juga ada bonus bagi penagih yang berhasil mencapai target penagihan dalam kurun waktu tertentu.

Untuk yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan, mendapatkan bonus Rp 162 ribu, dan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200 ribu.

"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250 ribu," terang Nico.

Mereka bekerja menagih debitur berdasarkan data debitur yang didapat dari perusahaan pinjol.

"Mereka menebar pesan melalui SMS maupun WhatsApp," ujar dia.  

Tiga penagih pinjol ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Ketiga orang yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.

Ketiganya disebut terbukti melalukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur pinjol.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 29 Jo Pasal 45 b UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ketiga tersangka tersebut menurut Nico Afinta hasil penyelidikan dari dua laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jatim.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved