Rela Permalukan Nasabah hingga Tertekan, Segini Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal

Besaran gaji sebagai penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal diungkap tiga penagih yang ditangkap Polda Jatim.

Editor: Giri
Polda Jatim mengamankan tiga penagih pinjol. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

Polisi kata dia akan terus mengembangkan penyelidikan karena ternyata ada puluhan perusahaan pinjol di Jatim yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/134631678/penagih-pinjol-digaji-rp-42-juta-per-bulan-ditambah-bonus-dan-tunjangan?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved