Heboh Kode RFS di Nomor Polisi Mobil Milik Rachel Vennya, Begini Aturan untuk Kendaraan Pejabat
Belum selesai kasus masalah meninggalkan lokasi karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, selebgram Rachel Vennya kembali menuai sorotan
TRIBUNJABAR.ID - Belum selesai kasus masalah meninggalkan lokasi karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, selebgram Rachel Vennya kembali menuai sorotan publik.
Semua berawal saat dia menyelesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya lalu dijemput menggunakan Aplhard Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS.
Bagi orang awam, tak ada yang salah dengan mobil dan nomor polisi itu.
Namun, ternyata kode RFS bukan untuk peruntukkannya.
Kode pelat RFS merupakan kode untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Melansir KompasTV, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memberikan penjelasan.
Sambodo menuturkan, nomor kendaraan yang hanya memuat tiga angka bukanlah kode khusus yang umumnya dipunyai pejabat.
Nomor kendaraan khusus, biasanya mempunyai empat angka.

“Kalau dari data base ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus, (tapi) nomor biasa karena tiga angka,” ujar Sambodo, Jumat (22/10/2021).
Namun berdasarkan database kepolisian, nomor mobil milik selebgram tersebut berwarna putih, bukan hitam.
“Cuma, di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam,” tuturnya.
Kendati begitu, tidak ada salahnya mengetahui aturan penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, 26 Maret 2021, nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, dan RFP merupakan TNKB untuk pejabat negara.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, terdapat TNKB rahasia dan TNKB khusus.
TNKB rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sedangkan TNKB khusus merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Terdapat beberapa macam TNKB atau pelat nomor RF untuk pejabat, yaitu:
1. Mobil bernomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri.
Pelat nomor ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat akhiran huruf RFS menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.
3. Kode belakang RFD, RFL, RFU, dan RFP di pelat nomor kendaraan diperuntukkan bagi pejabat Polri dan TNI.
4. Pelat nomor akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
5. Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
6. Kendaraan diplomatik seperti kedutaan besar berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya "RFS", Bagaimana Aturannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/24/093000465/ramai-soal-pelat-nomor-mobil-rachel-vennya-rfs-bagaimana-aturannya-?page=all#page2.