Senin, 20 April 2026

Deretan Kasus Polisi yang Heboh Sebulan ini, Polisi Berbuat Asusila, Pacaran, hingga Peras Pengusaha

Hampir sebulan ini, beberapa kasus polisi diduga melanggar kode etik kepolsian heboh disorot publik

Editor: Hilda Rubiah
Ilustrasi deretan kasus polisi 

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak memastikan, bila kasus diduga selingkuh dengan polwan ini terbukti, AKP DI dipastikan akan dijatuhi sanksi.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Sergai Dilaporkan Istrinya Sendiri ke Polda, Diduga Selingkuh dengan Polwan

4. Polisi Peras Pengusaha

Pada kasus polisi yang tak kalah heboh lainnya adalah oknum perwira polisi peras pengusaha.

Kasus tersebut terkuak, Kombes SH awalnya dilaporkan oleh GT, istri seorang pengusaha konstruksi asal Surabaya berinisial AY. AY sudah meninggal.

Dalam laporan GT, Kombes SH diduga meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada suaminya. 

Tak hanya itu, Kombes SH juga minta sejumlah barang termasuk memfasilitasi tiket dan hotel, juga untuk anggotanya.

Disebut-sebut Kombes SH memiliki jabatan mentereng, sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo pun saat konfirmasi menyatakan bahwa Kombes SH telah diperiksa.

"Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Sambo, Sabtu (23/10/2021).

Dikutip dari Surya.co.id, saat ini Propam Mabes Polri masih melakukan investigasi terkait pelaporan tersebut. Investigasi dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

Sambo menyatakan Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jika audit investigasi telah selesai. Adapun proses sidang KKEP di Propam Polri.

Kini, berdasarkan update terbarunya, kasus perwira polisi peras pengusaha di Surabaya itu bajan diadukan ke Mabes Polri.

Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan setelah mendapat laporan kasus tersebut, Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim dari Propam ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan.

Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Direskrimum Polda Maluku ini sendiri mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Roem mengaku, sesuai arahan dan instruksi dari Kapolri siapa pun anggota polisi yang melakukan kesalahan, tidak pernah akan dilindungi dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang jelas sesuai arahan dan perintah dari Bapak Kapolri kalau ada anggota bersalah tidak akan dilindungi dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved