Kisah Warga Purwakarta Terjerat Pinjol, Depresi Diteror Hingga Diancam Digugat di Pengadilan
Teror akibat jeratan pinjol dialami warga MJ (19) warga Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Siti Fatimah
TIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kisah pilu masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) atau finance technology (fintech) ilegal seolah tak pernah usai, kini teror akibat jeratan pinjol dialami warga MJ (19) warga Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Berawal dari lima bulan lalu, MJ memerlukan sejumlah uang untuk biaya masuk kerja di salah satu pabrik wilayah Campaka, Kabupaten Purwakarta.
"Dulu butuh uang buat masuk kerja, karena zaman sekarang gelamar kerja harus pake uang. Waktu itu memang tak ada uang saking kepepet akhirnya pake pinjol," ujar MJ ketika di hubungi Tribun, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Pinjol Ilegal Kembali Bikin Ulah, Peminjam Diteror sampai Disebut Jual Narkoba
Ia mengungkap, dulu butuh uang sejumlah Rp 3,5 juta untuk uang sogokan agar diterima kerja, saat itu ia tak punya uang sebanyak itu.
Ia juga mencoba mencari pinjaman dari keluarga dan sanam saudara, namun ia tak mendapatkan hasil.
"Waktunya mepet cuma seminggu, sebelumnya usaha cari pinjeman ke tetangga tapi gak ada yang ngasih. Pas waktu dua hari lagi masuk kerja kan Senin, jumat nya baru pinjam di aplikasi," kata dia.
MJ dapat pinjaman sejumlah Rp 2,3 juta dari dua aplikasi yang ia pinjam, "Aplikasi pertama itu pinjam Rp 1,5 juta cairnya Rp 1,4 juta, di aplikasi kedua pinjam Rp 1 juta, cair uangnya Rp 925 ribu," imbuhnya.
Baca juga: Beda dengan Pinjol Ilegal, Ini Wilayah Handphone Nasabah yang Boleh Diakses Pinjol Legal
Dari kedua pinjaman tersebut ia harus mengembalikan bunga sejumlah Rp 3,6 juta dalam jangka waktu satu bulan, biaya keterlambatan melebihi tenggang waktu pembayaran, MJ harus membayar bunga Rp 43 ribu untuk aplikasi pertama, dan Rp 23 ribu di aplikasi kedua.
Singkatnya, ia berhasil masuk kerja setelah mendapat pinjaman online, namun nasib buruk kembali menimpa MJ.
Ia harus di PHK karena terimbas penerapan PPKM darurat Jawa-Bali, yang harusnya ia bekerja selama 6 bulan MJ hanya bekerja sebulan penuh dan harus pasrah menerima keputusan PHK tanpa pesangon kecuali hanya gajih pertama yang ia terima.
"Saya dapat gajih cuma sekali, total gajih saya Rp 3,2 juta, saat itu saya juga harus membayar pinjol sebesar Rp 3,6 juta. Karena saya banyak kebutuhan, saya bayarkan dulu Rp 2,2 juta. Yang satu juta sisa gajih saya dipakai biaya berobat bapak," katanya.
Kini sisa hutang MJ di aplikasi pinjol senilai Rp 1,4 juta. Namun karena ia tak kunjung punya uang akhirnya ia tak mampu membayar aplikasi tersebut hingga saat ini.
Baca juga: YLKI Sebut Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal Tak Ada Beda, Menagih Dengan Teror Hingga Ancaman
"Sekarang sisa yang satu aplikasi jadi Rp 1,8 juta aplikasi kedua jadi Rp 1,4 juta itu sisa hutang berikut bunga akibat nunggak, jadi totalnya Rp 3,2 juta," ujar MJ.
Hutang MJ ke aplikasi pinjol seolah tak pernah berkurang, makin hari kian membengkak, nasibnya mencari peruntungan di pabrik juga harus kandas akibat PPKM.
Meski sisa utang kian membesar MJ mengaku masih berniat melunasinya, sebab ia kerap diancam oleh Debt Collector (DC) kedua aplikasi pinjol tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pinjaman-online.jpg)