Penemuan Mayat di Subang

UPDATE KASUS SUBANG, Yosef Kembali Dipanggil Polisi Hari Ini, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Yosef  (55) mendapat panggilan polisi pada hari ini. Pemanggilan itu masih terkait usaha polisi mengungkap misteri kasus perampasan nyawa ibu dan anak

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Yosef, suami Tuti Suhartini yang jadi korban perampasan nyawa. Yosef dipanggil penyidik pada hari ini, Kamis (21/10/2021). 

Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.

Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.

"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.

Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry.

Yoris dan Danu Didampingi 10 Pengacara

Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) per hari ini resmi di dampingi oleh kuasa hukum. sebanyak 10 orang untuk membantu dalam menangani dari perkara yang saat ini sudah berjalan lebih dari dua bulan tersebut.

Adanya pengacara yang mendampingi dilakukan keduanya untuk membantu pihak kepolisian dalam menangani perkara dalam kasus perampasan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Para pengacara ini juga diklaim sukarela alias gratis selama mendampingi Yoris dan Danu.

Baca juga: KASUS Subang, Resmi Hari Ini Yoris dan Danu Didampingi Kuasa Hukum, Ada 10 Pengacara dari Jakarta

Indra Zaenal paman dari Yoris serta Danu mengatakan, dengan sukarela kuasa hukum yang datang langsung dari Jakarta tersebut untuk mambantu dalam mendampingi dari Yoris dan Danu.

"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, Selasa (19/10/2021).

Yoris anak tertua Tuti Suhartini korban perampasan nyawa di Subang saat diwawancari di 40 hari kematian dua korban kasus Subang
Yoris anak tertua Tuti Suhartini korban perampasan nyawa di Subang saat diwawancari di 40 hari kematian dua korban kasus Subang (KompasTV)

Menurut Indra, Yoris serta Danu sudah menandatangi surat kesepakatan bersama dengan kuasa hukum tersebut.

Baca juga: Sudah 62 Hari KASUS Subang Belum Terungkap, Warga dan Keluarga Rasakan Keresahan Pelaku Berkeliaran

"Kemarin yah sudah menandatangi surat kuasa mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.

Indra melanjutkan, Yoris dan Danu akan didampingi oleh kuasa hukum sebanyak 10 orang untuk membantu dalam menangani dari perkara yang saat ini sudah berjalan lebih dari dua bulan tersebut.

"Totalnya 10 orang pengacara yang akan mendampingi Yoris sama Danu, mudah-mudahan bisa membantu juga pihak kepolisian," ujar Indra.

Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang.
Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Dapat diketahui sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk didalam bagasi mobil mewah jenis alpard.

Baca juga: Keluarga Yakin Kasus Subang Segera Terungkap, Yoris Tiba-tiba Pakai Jasa Pengacara

Keduanya tak lain yaitu seorang ibu dan anak. Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sementara itu, sudah berjalan 63 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved