Sosok S Anak Tersangka yang Dirayu dan Ditiduri Iptu Idgn Kapolsek Parimo, Kini Trauma dan Malu
Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu Idgn diduga melakukan asusila dengan meniduri korban S (20) di hotel dengan menjanjikan membebaskan ayah korban
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Kasus Kapolsek Parimo yang melakukan tindakan asusila kepada anak tersangka yang ditahan tengah disoroti masyarakat.
Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu Idgn tersebut melakukan tindakan asusila tersebut dengan menidurinya di hotel.
Korban berkali-kali dirayu Iptu Idgn, mengajaknya tidur bersama dengan iming-iming membebaskan ayah korban.
Karena terus di-chat mesra dirayu dan tak tega melihat sang ayah ditahan, korban akhirnya meladeni Kapolsek Parimo tersebut.
Baca juga: Pengakuan S Dirayu dan Ditiduri Iptu Idgn si Kapolsek Tak Bermoral Demi Bebaskan Bapaknya
Setelah dilayani, nyatanya ayah korban tak kunjung dibebaskan.
Iptu Idgn malah kembali mengajaknya tidur bersama untuk kedua kalinya.
Merasa dimanfaatkan Kapolsek tersebut, korban melaporkan perbuatan Iptu Idhgn ke Polda Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriady bereaksi keras atas kasus tercela anak buahnya itu.
Lantas, Irjen Rudy Sufahriady kemudian memerintahkan Propam untuk memeriksa Iptu Idgn.
Sejak kasus tersebut diperiksa, Iptu Idgn dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah.
Setelah kasus tindak asusila itu didalami, akhirnya Iptu Idgn atau Kapolsek Parimo tersebut dicopot dari jabatannya, Senin (19/10/2021).
Lalu, siapa sosok korban yang dirayu dan ditiduri Kapolsek Parimo, Iptu Idgn itu?
Diketahui, korban Iptu Idgn tersebut adalah S.
S adalah anak tersangka yang ditahan di bawah wewenang Kapolsek Parimo.
Ayah S menjadi tersangka karena tersandung kasus hukum dan tengah ditahan di Polsek yang dipimpin Iptu Idgn tersebut.
S masih berusia 20 tahun. Ia bertemu Kapolsek Iptu Idgn saat mengunjungi sang ayah bersama ibunya di Polsek Parimo.

Baca juga: Sosok Polisi yang Ajak Tidur Anak Tahanan, Kapolsek Berpangkat Ipda, Terancam Hukuman Pidana Berat?
Sejak menjenguk sang ayah, diduga S kerap mendapatkan chat mesra dari Iptu Idgn, Kapolsek Parimo, oknum pimpinan polisi yang menahan ayahnya.
Tak hanya chat mesra, menurut pengakuan S, ia juga dirayu berkali-kali oleh Iptu Idgn.
Ia dirayu dengan iming-iming atau dijanjikan sang ayah yang menjadi tersangka di tahan akan dibebaskan.
S mengaku Iptu Idgn mengajak tidur dengan tawaran memberi uang dan menjanjikan ayah tersangka dibebaskan.
Karena terus dirayu, perempuan yang masih berumur muda itu pun tak tega melihat ayah terus ditahan.
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Kapolsek tersebut, namun karena terus dirayu ia pun meladeninya.
S mengaku Iptu Idgn terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan, hampir 3 pekan berturut-turut.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN. S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.

Namun, belum sampai menepati janjinya, Kapolsek Parimo itu malah kembali mengajak S.
Dari kasus tersebut, S diduga korban Iptu Idgn yang memanfaatkan jabatannya untuk membebaskan ayah S.
Kini, setelah S melaporkan kejadian tercela Iptu Idgn, selain terduga, S juga diperiksa.
Polisi Propam berkoordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong untuk memeriksa S.
Baca juga: Daftar Polisi yang Dimutasi Sepekan Ini, dari Kapolsek Cabul sampai Aipda MP Ambarita
Korban S yang didampingi ibunya menjelaskan, peristiwa itu membuat dirinya trauma dan sangat malu.
Namun, S membela diri hal itu terjadi dikarenakan sang oknum menjanjikan akan membantu membebaskan sang ayah yang sedang terjerat kasus pidana di Polsek Parimo tersebut.
Menurut S, Kapolsek Parigi memberikan iming-iming hadiah ini apabila mau diajak tidur dengannya.
Kapolsek Parigi menjanjikan akan membebaskan ayah S dari tahanan jika dirinya mau melayani hasrat birahinya. Lantaran ingin membantu ayahnya, S terpaksa melayani nafsu birahi Kapolsek Parigi.
Peristiwa mesum itu terjadi beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Kota Parigi.
Korban mengaku sangat terpaksa memenuhi ajakan mesum Kapolsek Parigi lantaran ingin sang ayah bebas dari tahanan.
Sayangnya, usai melayani nafsu birahi Kapolsek Parigi, ayahnya masih saja mendekam di tahanan.
S menyimpan bukti yang ada di telepon Genggam berisi rayuan maut sang Kapolsek.
“Awalnya saya datang dengan mama, Kapolsek berjanji akan bebaskan bapak saya jika saya mau tidur dengan dia “ ungkap S saat ditemui usai melapor di Propam Polres Parimo pada hari Jum’at (15/10/2021) pukul 15:41 WITA.
Nasib Kapolsek Parimo
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.
Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.
“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).
Menurut Sambo saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10/2021).
“Kemarin (sudah dicopot),” tutur dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Nasib polisi tersebut, kini sudah diberhentikan dari jabatannya.
Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.
"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.
Jika terbukti, akan ada sanksi lain yang didapat oknum polisi tersebut.