Sabtu, 16 Mei 2026

DAFTAR Pinjaman Online Ilegal yang Berhasil Diungkap Polda Jabar, dari Tunai Cepat Sampai Bos Duit

Ini daftar 23 pinjaman online ilegal yang berhasil diungkap Polda Jabar.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Para tersangka pinjol ilegal dihadirkan dalam ekspos di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online yang tengah marak meresahkan warga.

Bekerja sama dengan Polda DI Yogyakarta, mereka menangkap pelaku pinjol ilegal di perusahaan PT TII yang berlokasi di Sleman.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan mengatakan PT TII itu memiliki satu aplikasi pinjol yang terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) dengan nama Onehope.

Namun, dengan adanya satu aplikasi yang legal itu, mereka mengelabui petugas kepolisian dengan memiliki puluhan aplikasi pinjol yang ilegal alias tak terdaftar.

"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil amankan PT pinjaman online dengan inisial TII dengan orang yang diamankan sebanyak 86 karyawan yang delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Berikut ini daftar aplikasi pinjaman online yang ilegal alias tak terdaftar pada OJK :

1. Wallin

2. Tunai Cepat

3. Dana Tercepat

4. Pinjam Uang

5. Kantong Uang

6. Tunai Gesit

7. Kapten Pinjam

8. Dana Harapan

9. Bos Duit

10. Money Gain

11. Dokuku

12. Sumber Dana

13. Wadah Pinjaman

14. Saku88

15. Pahlawan Pinjaman

16. Pinjaman Teman

17. Kredit Kita

18. Duit Langit

19. CoinZone

20. Saku Uang

21. Daily Kredit 

22. Tarik Tunai

23. Uang Instan

Kombes Pol Erdi juga menjelaskan modus operandi dari para pelaku pinjol PT TII.

Awalnya, pelaku berinisial AB melakukan peneroran dan pengancaman kepada korban.

Lalu, pelaku EA dan EM menjalankan tugasnya mengawasi AB apabila terlalu lembek dan kurang kasar. 

Lalu, pelaku MZ berperan sebagai IT support yang menyediakan kartu GSM yang sudah teregistrasi secara ilegal.

Sementara pelaku AZ dan RS selaku HRD sebagai penerimaan para pegawai, dan pelaku GT selaku asisten manager PT TII sebagai penanggung jawab perusahaan, serta pelaku RSS selaku direktur perusahaan yang mengadakan seluruh fasilitas yang dibutuhkan dan bertanggungjawab pada segala bentuk kegiatan perusahaan.

Baca juga: Ada 106 Perusahaan Pinjol yang Terdaftar, Baru 98 yang Berizin, Ini Cara Bedakan yang Legal & Ilegal

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved