DAFTAR Pinjaman Online Ilegal yang Berhasil Diungkap Polda Jabar, dari Tunai Cepat Sampai Bos Duit
Ini daftar 23 pinjaman online ilegal yang berhasil diungkap Polda Jabar.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online yang tengah marak meresahkan warga.
Bekerja sama dengan Polda DI Yogyakarta, mereka menangkap pelaku pinjol ilegal di perusahaan PT TII yang berlokasi di Sleman.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan mengatakan PT TII itu memiliki satu aplikasi pinjol yang terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) dengan nama Onehope.
Namun, dengan adanya satu aplikasi yang legal itu, mereka mengelabui petugas kepolisian dengan memiliki puluhan aplikasi pinjol yang ilegal alias tak terdaftar.
"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil amankan PT pinjaman online dengan inisial TII dengan orang yang diamankan sebanyak 86 karyawan yang delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Berikut ini daftar aplikasi pinjaman online yang ilegal alias tak terdaftar pada OJK :
1. Wallin
2. Tunai Cepat
3. Dana Tercepat
4. Pinjam Uang
5. Kantong Uang
6. Tunai Gesit
7. Kapten Pinjam
8. Dana Harapan
9. Bos Duit
10. Money Gain
11. Dokuku
12. Sumber Dana
13. Wadah Pinjaman
14. Saku88
15. Pahlawan Pinjaman
16. Pinjaman Teman
17. Kredit Kita
18. Duit Langit
19. CoinZone
20. Saku Uang
21. Daily Kredit
22. Tarik Tunai
23. Uang Instan
Kombes Pol Erdi juga menjelaskan modus operandi dari para pelaku pinjol PT TII.
Awalnya, pelaku berinisial AB melakukan peneroran dan pengancaman kepada korban.
Lalu, pelaku EA dan EM menjalankan tugasnya mengawasi AB apabila terlalu lembek dan kurang kasar.
Lalu, pelaku MZ berperan sebagai IT support yang menyediakan kartu GSM yang sudah teregistrasi secara ilegal.
Sementara pelaku AZ dan RS selaku HRD sebagai penerimaan para pegawai, dan pelaku GT selaku asisten manager PT TII sebagai penanggung jawab perusahaan, serta pelaku RSS selaku direktur perusahaan yang mengadakan seluruh fasilitas yang dibutuhkan dan bertanggungjawab pada segala bentuk kegiatan perusahaan.
Baca juga: Ada 106 Perusahaan Pinjol yang Terdaftar, Baru 98 yang Berizin, Ini Cara Bedakan yang Legal & Ilegal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/para-tersangka-pinjol-ilegal-dihadirkan-dalam-ekspos-di-mapolda-jabar.jpg)