Ada 106 Perusahaan Pinjol yang Terdaftar, Baru 98 yang Berizin, Ini Cara Bedakan yang Legal & Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis 106 penyelenggara fintech lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto ilustrasi: Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Maraknya pinjaman online ilegal telah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Masyarakat yang mendapat tawaran pinjaman online harus lebih berhati-hati dan sebaiknya pastikan dahulu pinjaman online tersebut benar terdaftar atau berizin di OJK atau tidak.

Kasubbag Informasi dan Dokumentasi OJK Jabar, Iswahyudi Abdullah, mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis 106 penyelenggara fintech lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin.

”Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin ada 98 dan yang terdaftar di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara,” ujar Iswahyudi, Kamis (21/10/2021).

Namun, harus dibedakan antara pinjol yang terdaftar dan berizin.

Sebab, pinjol yang berizin adalah 98 perusahaan, sisanya masih mengurus pendaftaran.

Iswahyudi menjelaskan, pinjaman online harus memiliki tanda terdaftar sebelum akhirnya bisa menjalankan kegiatan operasional.

"Setelah maksimal satu tahun maka harus mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sebagai regulator."

"Jika dalam waktu satu tahun tidak mengajukan permohonan tersebut, mereka harus mengembalikan tanda terdaftarnya," ungkapnya.

Sebab, kata Iswahyudi, dalam proses pengurusan disediakan waktu satu tahun sehingga harus segera diurus demi mendapatkan izin resmi.

Selain itu, perusahaan fintech P2P lending yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK maka tidak ada masa kedaluwarsa dari izin tersebut.

"Setelah 1 tahun, perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan untuk berizin permanen."

"Akan ada analisis dan evaluasi dari OJK terhadap pinjol yang terdaftar agar mendapatkan status berizin," ujarnya.

Cara mudah mengecek pinjol legal atau ilegal adalah cek di laman OJK www.ojk.go.id, atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Anda juga bisa menghubungi kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved