Boris Preman Pensiun Narkoba

UPDATE Kasus Narkoba Boris Preman Pensiun, Polisi: Ternyata Tak Hanya Sekadar Pemakai, Tapi Pengedar

Polisi mengungkap jika Boris Preman Pensiun diduga juga sebagai pengedar narkoba, bukan hanya pemakai.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Boris Preman Pensiun saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi. 

"Tetapi sebelum diserahkan ke Cacag, Nio Juanda keburu ketangkap dan diamankan anggota Satnarkoba Polres Cimahi," ujar Nasrudin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Seperti Ini Sosok Boris di Mata Sesama Pemain Preman Pensiun, Disebut Rajin Ibadah, Dikenal Ramah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved