Boris Preman Pensiun Narkoba
UPDATE Kasus Narkoba Boris Preman Pensiun, Polisi: Ternyata Tak Hanya Sekadar Pemakai, Tapi Pengedar
Polisi mengungkap jika Boris Preman Pensiun diduga juga sebagai pengedar narkoba, bukan hanya pemakai.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Nio Juanda Yasin atau pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun.
Boris saat itu ditangkap di sebuah Guest House, kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebelumnya, Boris Preman Pensiun ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 bersama satu orang temannya berinisial RI setelah kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ternyata Boris ini tak hanya sebagai pengguna saja.
Namun dia juga sebagai perantara atau pengedar narkoba.
"Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami menetapkan bahwa Nio Juanda alias Boris statusnya sebagai perantara penjualan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (19/10/2021).
Menurut Nasrudin, barang bukti narkoba yang sudah diamankan itu ternyata bukan untuk Boris.
Melainkan barang haram tersebut untuk dijual kembali kepada seorang DPO atas nama Cacag.
Sehingga Boris pun dipastikan sebagai pengedar narkoba.
"Hal tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan berita acara yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Cimahi dan juga adanya chat WA yang ada di HP-nya Nio Juanda," kata Nasrudin.
Ia mengatakan, saat itu DPO atas nama Cacag ini melakukan transfer uang uang ke rekening Boris sebesar Rp 1,5 juta.

Kemudian uangnya ditransfer kembali kepada R yang membeli narkoba ke bandarnya dengan harga sebesar 1.450.000.
"Berarti ada ada keuntungan Rp 50 ribu di rekeningnya Boris. Setelah turun barang, diambil bersama R di daerah Punclut, Ciumbuleuit dan dibawa ke Guest House atau TKP penangkapan," ucapnya.
Nasrudin mengatakan, dari total barang bukti sabu sebesar 1 gram itu, Boris bersama R memakai 0,3 gram secara bersama-sama, sedangkan sisanya yang berjumlah 0,7 gram akan diserahkan kepada Cacag.
"Tetapi sebelum diserahkan ke Cacag, Nio Juanda keburu ketangkap dan diamankan anggota Satnarkoba Polres Cimahi," ujar Nasrudin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Seperti Ini Sosok Boris di Mata Sesama Pemain Preman Pensiun, Disebut Rajin Ibadah, Dikenal Ramah