Senior Manager Pinjol Ilegal Ditangkap, Berkantor di Yogyakarta, Total Tersangka Jadi 8 Orang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar kembali menetapkan satu tersangka dari kasus perusahaan pinjaman online (Pinjol

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar kembali menetapkan satu tersangka dari kasus perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, pelaku berinisial RSO ini merupakan senior manager di perusahaan pijol ilegal yang digrebek Dit Reskrimsus Polda Jabar di Yogyakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

RSO dibekuk tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Siber, Kompol A Prasetya pada Selasa (19/10/2021) di Jakarta.

Baca juga: Mengaku Perusahaan Ekspedisi, Perusahaan Pinjol yang Digerebek Polisi Tak Boleh Tagih Utang Lagi

Penangkapan RSO ini, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Yogyakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, kata dia, ternyata masih ada senior manager yang tinggal di Jakarta.

"Dari kasus perkara Pinjol yang kita tangani, kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Yogyakarta, RSO  posisinya di atas dari pada assisten manager di Yogyakarta," ujar Arief Rachman, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Segesit Pinjol, Tapi Dzalimnya Jangan

RSO pun kini telah berada di Polda Jabar bersama tujuh rekannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami tetapkan RSO sebagai tersangka, sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya delapan tersangka. Dan ini semua ada di struktur organisasi perusahaan yang dipakai tersebut," katanya.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021). 

Dalam penggrebekan itu, 86 orang debt collector diamankan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved