Senior Manager Pinjol Ilegal Ditangkap, Berkantor di Yogyakarta, Total Tersangka Jadi 8 Orang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar kembali menetapkan satu tersangka dari kasus perusahaan pinjaman online (Pinjol
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar kembali menetapkan satu tersangka dari kasus perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, pelaku berinisial RSO ini merupakan senior manager di perusahaan pijol ilegal yang digrebek Dit Reskrimsus Polda Jabar di Yogyakarta, Kamis 14 Oktober 2021.
RSO dibekuk tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Siber, Kompol A Prasetya pada Selasa (19/10/2021) di Jakarta.
Baca juga: Mengaku Perusahaan Ekspedisi, Perusahaan Pinjol yang Digerebek Polisi Tak Boleh Tagih Utang Lagi
Penangkapan RSO ini, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, kata dia, ternyata masih ada senior manager yang tinggal di Jakarta.
"Dari kasus perkara Pinjol yang kita tangani, kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Yogyakarta, RSO posisinya di atas dari pada assisten manager di Yogyakarta," ujar Arief Rachman, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Segesit Pinjol, Tapi Dzalimnya Jangan
RSO pun kini telah berada di Polda Jabar bersama tujuh rekannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tetapkan RSO sebagai tersangka, sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya delapan tersangka. Dan ini semua ada di struktur organisasi perusahaan yang dipakai tersebut," katanya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021).
Dalam penggrebekan itu, 86 orang debt collector diamankan.