PPKM Diperpanjang, Berikut Aturan Baru yang Diterapkan, Tempat Main Ini Boleh Dibuka

Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM kali ini

Editor: Siti Fatimah
Kompas.com/Andri Donnal Putera
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menko Luhut menyatakan bahwa mulai 19 Oktober 2021 akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Hal ini terjadi, karena Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui adanya syarat vaksinasi kabupaten dan atau kota di wilayah aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten dan atau kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.

Dikutip dari laman resmi Maritim.go.id, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, diantaranya yaitu tempat permainan anak di mall atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan atau kota di level 2.

Tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, 54 Kota/kabupaten Masuk Level 2, Ini Kota Pertama yang Masuk Level 1

Kedua, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.

Sementara itu,  untuk di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk ke bioskop di kota yang termasuk kategori  Level 1 dan 2.

Selanjutnya, supir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Pengetesan acak akan dilakukan bagi para supir logistik ini.

Aturan lain, lanjut Menko Luhut, yakni  anak-anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kota yang masuk kategori level 2.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Pelonggaran Selama Dua Pekan ke Depan

Namun demikian, baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata harus mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dan pengunjung anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Lalu, ujicoba tempat wisata di kabupaten dan atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Khusus untuk wisata air dapat dibuka pada kabupaten dan atau kota level 2 dan 1.

“Terakhir, aplikasi Peduli Lindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Hingga saat ini Peduli Lindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta,” pungkas Menko Luhut. Menurutnya, berbagai penyesuaian ini akan mulai berlaku per tanggal 19 Oktober 2021 dan penjelasan detil akan kembali dijelaskan melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved