Info CPNS
Menunggu Hasil SKD CPNS 2021, Simak Persyaratan dan Kriteria Peserta yang Lanjut ke SKB
SKB dilaksanakan setelah peserta lolos tahap seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Tahapan seleksi CPNS 2021 yang ketiga adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB dilaksanakan setelah peserta lolos tahap seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Saat ini, peserta CPNS 2021 sedang menunggu hasil SKD.
Sebagaimana diketahui, semula jadwal CPNS 2021 mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Dari surat tersebut, jadwal pengumuman hasil SKD adalah 17-18 Oktober 2021.
Kemudian pelaksanaan SKB adalah 8-29 November 2021.
Baca juga: Kapan Pengumuman SKD CPNS 2021? Lihat Hasilnya di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, Kapan Tanggal Pengumuman?
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menegaskan bahwa jadwal yang tertera pada surat tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Melalui akun Twitter-nya @abiridwan2173, dia menjelaskan bahwa Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 telah direvisi dengan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.
“Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli. Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi. Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt,” tulis akun @abiridwan2173.
Artinya, jadwal SKB CPNS 2021 yang semula direncanakan berlangsung pada 8 - 29 November 2021 kini dipastikan akan mengalami perubahan.
Dalam surat tersebut, juga belum ada kepastian mengenai jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan jadwal SKB CPNS 2021.

Persyaratan dan Kriteria SKB
SKB merupakan dari Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Hanya peserta yang lolos SKD yang berhak mengikuti SKB.
Masih dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB .
Baca juga: Cara Download dan Verifikasi Sertifikat SKD CPNS 2021, Hanya Peserta Ujian yang Bisa Mengecek
Sri Rejeki mengatakan persyaratan administrasi yang harus dibawa saat SKB tidak jauh dari berbeda dari SKD.
Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
1. Membawa KTP asli
2. Membawa kartu peserta ujian
3. Membawa formulir deklarasi sehat
4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Baca juga: Daftar Skor Tertinggi SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru 2021, Apakah Anda Termasuk?
Sri juga mengingatkan agar peserta memperdalam informasi mengenai formasi dan jabatan yang dipilih.
Sehingga mengetahui kompetensi teknis dari abatan yang dilamar.
Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.
Setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB.
Nilai SKD berpangaruh pada ketentuan lulus atau tidaknya peserta.
Pastikan berapa peserta lolos SKD yang berhak melanjutkan ke tahap ke SKB.
Skor yang lulus passing grade belum tentu langsung dinyatakan lulus ke tahap SKB.
Sebab skor SKD tersebut akan diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil.
Baca juga: Akses sertificat.bkn.go.id untuk Download Sertifikat SKD, Peserta Masukkan NIK dan Nomor Peserta
Jadwal CPNS 2021 Sebelum Diubah
Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022