Info CPNS
Menunggu Hasil SKD CPNS 2021, Simak Persyaratan dan Kriteria Peserta yang Lanjut ke SKB
SKB dilaksanakan setelah peserta lolos tahap seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Masih dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB .
Baca juga: Cara Download dan Verifikasi Sertifikat SKD CPNS 2021, Hanya Peserta Ujian yang Bisa Mengecek
Sri Rejeki mengatakan persyaratan administrasi yang harus dibawa saat SKB tidak jauh dari berbeda dari SKD.
Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
1. Membawa KTP asli
2. Membawa kartu peserta ujian
3. Membawa formulir deklarasi sehat
4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Baca juga: Daftar Skor Tertinggi SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru 2021, Apakah Anda Termasuk?
Sri juga mengingatkan agar peserta memperdalam informasi mengenai formasi dan jabatan yang dipilih.
Sehingga mengetahui kompetensi teknis dari abatan yang dilamar.
Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.
Setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB.
Nilai SKD berpangaruh pada ketentuan lulus atau tidaknya peserta.
Pastikan berapa peserta lolos SKD yang berhak melanjutkan ke tahap ke SKB.
Skor yang lulus passing grade belum tentu langsung dinyatakan lulus ke tahap SKB.