Masih Mau Kerja di Pinjol Ilegal? Ancaman Hukumannya Tak Main-main, 9 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi
Tujuh tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangani Polda Jabar terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Saat penggerebekan, polisi mengamankan lebih dari 70 orang.
"Kalau yang 79 itu, mereka sebagai saksi, masih kami kembangkan untuk pasalnya. Mereka wajib lapor," katanya.

Dilaporkan Warga Bandung
TM (39) masih terlihat lemas, saat diminta menceritakan awal mula dia menjadi korban pinjaman online (pinjol).
TM merupakan korban pinjol ilegal yang melapor ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021.
TM mengaku diteror dan diancam debt collector Pinjol ilegal hingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.
Dikatakan TM, pada September 2021 Ia menerima SMS yang isinya tagihan sejumlah uang atas nama dirinya.
Saat itu, Ia merasa kaget lantaran tidak merasa memiliki utang.
"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2juta saya kaget karena awamnya saya, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM, saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Masalah justru baru dimulai setelah TM mengembalikan uang tersebut.
Ia kembali mendapat transferan masuk yang nominalnya naik terus hingga Rp 2,8 juta.
Namun, setiap transferan yang masuk ia hanya menerima 50 persen.
"Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari," katanya.
Menurut dia, teror dan ancaman mulai berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut.
Sebab, ia merasa tidak melakukan peminjaman apapun.