Masih Mau Kerja di Pinjol Ilegal? Ancaman Hukumannya Tak Main-main, 9 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi
Tujuh tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangani Polda Jabar terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy membeberkan peran para tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dikatakan Roland, saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni GT, AZ, RS, MZ, EA, EM dan AB.
GT, kata dia, bertugas sebagai asisten manajer.
Lalu AZ dan RS sebagai HRD.
MZ sebagai IT support.
EA dan EM sebagai team leader desk collection.
Serta AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Tugas assisten manajer, kata dia, bertanggun8g jawab atas semua pekerjaan bawahannya.
Kemudian HRD bertugas untuk merekrut orang yang hendak bekerja.
Lalu IT support menyediakan seluruh IT untuk mendukung kegiatan desk collection.
"Untuk team leader bertugas mengawasi pelaksanaan penagihan utang pinjol dan desk collection atau debt collector yang bertugas menagih utang ke nasabah," ujar AKBP Roland Ronaldy, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (1/10/2021).
Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik dari perusahaan pinjol ilegal ini.
"Belum, masih kami dalami dulu, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami amankan," katanya.
Sementara itu, tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.