Penemuan Mayat di Subang

Kabar Baru Kasus Subang, Keluarga Tuti Dapat Bantuan Pengacara Tanpa Nominal, Difasilitasi Youtuber

Update kabar baru kasus Subang, keluarga Tuti akhirnya menggunakan pengacara. Dapat bantuan dari seorang Youtuber memfasilitasi menyediakan pengacara

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar
Lilis Sulastri (56), kakak Tuti Suhartini, saat ditemui di kediamannya di Dusun Jalancagak, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Update kabar baru kasus Subang, keluarga Tuti akhirnya menggunakan pengacara.

Sebelumnya, Yoris dari keluarga Tuti saat itu tak menggunakan jasa pengacara karena dirasa belum membutuhkannya.

Kini setelah dua bulan kasus Subang bergulir keluarga Tuti akhirnya memutuskan menggunakan pengacara karena beberapa pertimbangan.

Belakangan Yoris blak-blakan alasan menggunakan pengacara karena beberapa alasan.

Selain merasa berhak mendapat pendampingan hukum, Yoris mengaku adanya kejanggalan dalam kasus perampasan nyawa ibu dan adiknya tersebut.

Baca juga: UPDATE Terbaru Kasus Subang, Yoris dan Danu Direncanakan Akan Didampingi Oleh Kuasa Hukum, Ada Apa?

Hal serupa juga dirasakan oleh keluarga Tuti lainnya yakni kakak Tuti, Lilis Sulastri.

Lewat kanal Youtube Heri Susanto, kakak Tuti itu mengaku kini membutuhkan pengacara karena ada kejanggalan.

Setidaknya, dengan menggunakan pengacara pihaknya menuntut keadilan.

“Saya mewakili keluarga besar korban adik saya Tuti Suhartini dan Amalia, ingin menyampaikan bahwa dalam kasus ini kami merasa ada yang janggal,”

“Maka saya sebagai keluarga korban ingin menuntut keadilan,” ujar Lilis Sulastri, Senin (18/10/2021).

Lilis menjelaskan sebagai orangtua dirinya pun khawatir dua keponakannya Yoris dan Danu ikut terseret dalam kasus.

Oleh karena itu ia merasa perlu agar Yoris dan Danu memiliki hak yang sama mendapat pendampingan hukum.

Untuk menggunakan jasa pengacara tersebut, di sisi lain rupanya keluarga Tuti kesulitan.

Hal ini karena mengingat untuk menyewa jasa pengacara tersebut membutuhkan dana yang tak sedikit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved