Ini Cara Perusahaan Pinjol Ilegal Rekrut Debt Collector Online, Awalnya Dijanjikan Jadi Call Center
Puluhan debt collector yang direkrut perusahaan pinjaman online ilegal, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai call center
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan debt collector yang direkrut perusahaan pinjaman online ilegal, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai call center
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).
"Proses rekrutmen, melalui aplikasi juga diundang dan interview oleh bagian HRD perusahaan tersebut. Awalnya, mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai call center," ujar Roland.
Baca juga: Pinjol Ilegal dan Legal Ternyata Sama Saja Menurut YLKI Saat Melakukan Penagihan, Meneror
Menurut dia, karena dijanjikan sebagai call centre, orang-orang yang diinterview pun mau dan menerima pekerjaan tersebut.
"Karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collection," katanya.
Setelah menyatakan siap bekerja, kata dia, pihak pinjol ilegal kemudian menempatkan mereka sebagai debt collector online dan diberikan upah sekitar Rp 2-3 juta setiap bulannya.
"Dari keterangannya ada yang Rp 2 juta ada yang Rp 3 juta," katanya.
Dalam proses penagihannya, kata dia, para debt collector ini diarahkan agar melakukan penagihan dengan cara mengancam dan meneror.
Baca juga: Masih Mau Kerja di Pinjol Ilegal? Ancaman Hukumannya Tak Main-main, 9 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi
"Operator (debt collector) itu mendapatkan arahan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagihkan, dia memiliki beberapa sarana, ada yang melalui telepon, ada yang Whatsapp, dan disitulah mereka melakukan pengancaman," katanya.
Para debt collector itu diberikan target, dalam satu hari harus melakukan penagihan kepada 15 sampai 20 nasabah.
Sementara tekait 23 aplikasinya, kata dia, sudah tidak aktif dan akan dilakukan pendalaman lagi.
Sementara korbannya, kata dia, hingga saat ini masih berjumlah satu orang. Ia pun mengimbau kepada warga agar melapor jika merasa menjadi korban.
Baca juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal yang Ditangani Polda Jabar Jadi 7 Orang, Ini Sosok dan Peran Mereka
"Korban baru satu orang, nanti kemungkinan juga ada korban yang lain, dan mungkin masyarakat yang pernah jadi korban, silakan hubungi kami," katanya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini," ujar Roland.
Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.