Rabu, 15 April 2026

Nasib Polisi yang Smackdown Mahasiswa, Brigadir NP Ditahan dalam Rutan Ditpropam Polda Banten

Polisi pelaku smackdown, Brigadir NP, kini ditahan. Brigadir NP membanting mahasiswa saat aksi demonstrasi di HUT Kabupaten Tangerang.

Instagram dan Twitter
Polisi yang smackdown mahasiswa minta maaf dan peluk korban. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus polisi smackdown mahasiswa di trotoar menjadi perhatian publik usai viral di media sosial.

Polisi pelaku smackdown, Brigadir NP, kini ditahan.

Brigadir NP membanting mahasiswa saat aksi demonstrasi di HUT Kabupaten Tangerang.

Brigadir NP ditahan, Jumat (15/10/2021), usai diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Ditpropam Polda Banten.

Baca juga: Nasib Polisi yang Keluarkan Jurus Smackdown Saat Hadapi Pendemo, Kasus Tetap Lanjut

Dilansir dari Tribunnews.com, Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten.

Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan sejak Rabu 13 Oktober 2021, Brigadir NP telah diperiksa secara maraton.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.

Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: Banting Mahasiswa yang Unjuk Rasa, Brigadir NP Ditahan dan Terancam Hukuman Berat

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved