Video Detik-detik Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Pegawai Tak Berkutik Hanya Bisa Angkat Tangan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Praktik perusahaan pinjol yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu terungkap, Kamis (14/10/2021).
Detik-detik penggerebekan itu terlihat dalam video yang diterima Tribunjabar.id.
Kantor perusahaan itu terdiri dari tiga lantai.
Polisi masuk dan langsung memerintah pegawai menghentikan kegiatan.
Baca juga: Polda Jabar Bongkar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal, tak Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Praktik Pinjol Ilegal, Berkantor di Yogyakarta, 83 Orang Diamankan

Pegawai yang sedang bekerja di hadapan laptop kemudian mengangkat tangan.
Semua diperintah untuk tidak mematikkan komputer.
Kantor tersebut tidak banyak properti.
Dalam ruangan hanya ada meja panjang sebagai tempat bekerja pegawai.
"Tangannya di atas semua. Semuanya duduk dulu. Handphonenya semua," ujar petugas yang terdengar dalam video.
Baca juga: Headline Tribun Jabar, Puluhan Penagih Pinjol Ditangkap, Angkat Tangan Saat Kantornya Digerebek

Kamera kemudian menyorot ke layar laptop yang menyala.
Terlihat sebuah grup percakapan WhatsApp. Salah satu orang mengirimkan pesan panjang mengenai pembayaran.
Petugas kemudian beralih ke lantai atas.
Instruksi yang sama diberikan.
Petugas kepolisian memasuki ruangan sembari memberi perintah agar semua tangan pegawai ke atas.
"Kepolisian Negera Republik Indonesia. Semua tangan di atas! Ada lantai 3 enggak? Jawab hei!" katanya.
Pegawai pasrah dan hanya bisa mengangkat tangan.
Baca juga: Cerita Korban Jeratan Pinjol Ilegal, Bukan Solusi Atasi Kesulitan, Tapi Tumbulkan Masalah Baru
83 Debt Collector Diamankan
Tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di ruko berlantai tiga di Jalan Prof Herman Yohanes, Sami Rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Ada Satu Orang Pakai 120 Aplikasi untuk Pinjam Uang, Mengapa Layanan Pinjol Ilegal Merajalela?
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankam 83 kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kegiatan mereka lintas daerah," katanya.
Dikatakan Arief, 83 debt collector online itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.
Daftar Aplikasi Pijol Ilegal
Berikut ini daftar ke-23 aplikasi ilegal:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG