Polisi Sikat Pinjol
Akibat Ulah Debt Collector Pinjol Ilegal, Nasabah Ada yang Masuk Rumah Sakit karena Depresi
Para debt collector pinjaman online (pinjol) yang diamankan polisi diduga melalukan pengancaman saat melakulan penagihan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para debt collector pinjaman online (pinjol) yang diamankan polisi diduga melalukan pengancaman saat melakulan penagihan.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).
"Jadi, dari hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, kita dapatkan adanya pengancaman kebeberapa nasabah. Sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ujar Roland.
Menurut Roland, dari total 89 orang yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan bagian manajemen. Sedangkan 83 orang lainnya merupakan debt collector.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pelaku.
Termasuk berapa jumlah nasabah dari 23 aplikasi pinjol ilegal dan berapa pinjaman serta bunga yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Jadi, dari semua yang kita amankan ini kan masih dalam proses interogasi. Nah, nanti dalam proses interogasi itu nanti akan temukan, bagaimana modusnya dan mekanisme mereka bekerja. Ini butuh waktu, jadi saya mohon waktunya. Kami akan dalami dulu sampai dengan kita dapat hasil dan keterangan, nanti kita akan sampaikan," ucapnya.
Roland mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban dari praktik pinjol ilegal dan mengalami teror serta pengancaman agar melapor ke Dit Reskrimsus Polda Jabar.
"Silakan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban, berkoordinasi dengan kami untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam ini. Pelakunya sekarang sudah kita amankan," katanya.
Penggerebekan di Yogyakarta
Tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di ruko berlantai tiga di Jalan Prof Herman Yohanes, Sami Rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankam 83 kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kegiatan mereka lintas daerah," katanya.
Dikatakan Arief, 83 debt collector online itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal. (*)