Polisi Sikat Pinjol
Akibat Ulah Debt Collector Pinjol Ilegal, Nasabah Ada yang Masuk Rumah Sakit karena Depresi
Para debt collector pinjaman online (pinjol) yang diamankan polisi diduga melalukan pengancaman saat melakulan penagihan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankam 83 kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kegiatan mereka lintas daerah," katanya.
Dikatakan Arief, 83 debt collector online itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal. (*)