Polisi Sikat Pinjol

Akibat Ulah Debt Collector Pinjol Ilegal, Nasabah Ada yang Masuk Rumah Sakit karena Depresi

Para debt collector pinjaman online (pinjol) yang diamankan polisi diduga melalukan pengancaman saat melakulan penagihan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar, Kompol A. Prasetya, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para debt collector pinjaman online (pinjol) yang diamankan polisi diduga melalukan pengancaman saat melakulan penagihan.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).

"Jadi, dari hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, kita dapatkan adanya pengancaman kebeberapa nasabah. Sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ujar Roland.

Menurut Roland, dari total 89 orang yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan bagian manajemen. Sedangkan 83 orang lainnya merupakan debt collector.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pelaku.

Termasuk berapa jumlah nasabah dari 23 aplikasi pinjol ilegal dan berapa pinjaman serta bunga yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut.

"Jadi, dari semua yang kita amankan ini kan masih dalam proses interogasi. Nah, nanti dalam proses interogasi itu nanti akan temukan, bagaimana modusnya dan mekanisme mereka bekerja. Ini butuh waktu, jadi saya mohon waktunya. Kami akan dalami dulu sampai dengan kita dapat hasil dan keterangan, nanti kita akan sampaikan," ucapnya.

Roland mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban dari praktik pinjol ilegal dan mengalami teror serta pengancaman agar melapor ke Dit Reskrimsus Polda Jabar.

"Silakan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban, berkoordinasi dengan kami untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam ini. Pelakunya sekarang sudah kita amankan," katanya.

Penggerebekan di Yogyakarta

Tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di ruko berlantai tiga di Jalan Prof Herman Yohanes, Sami Rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved