Ahli Konsultan Barang dan Jasa Dihadirkan di Sidang Aa Umbara, Beri Keterangan Meringankan
Nandang Sutisna yang merupakan ahli konsultan barang dan jasa memberikan keterangan meringankan untuk Aa Umbara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ahli konsultan barang dan jasa dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara.
Dalam keterangannya, Nandang Sutisna yang menjadi ahli konsultan barang dan jasa mengungkapkan jika dalam perkara ini fungsi bupati hanya koordinasi.
Bupati, kata dia, bukan sebuah organisasi pegadaan barang dan bukan pejabat pengadaan.
Nandang juga menjelaskan bila bupati bukan organisasi pengadaan lantaran bupati berada di tataran wilayah penganggaran.
"Kalau sudah tahap pengadaan dan pelaksanaan sebuah proyek, sudah lepas hak dan bukan kewenangan bupati," ujar Nandang, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Jumat (15/10/2021)
Rizki Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara menambahkan, mengacu pada keterangan ahli, kliennya tidak dapat dipersalahkan karena bukan orang yang masuk dalam kriteria yang dibebani fungsi pengawasan.
"Jadi, bila dikaitkan dakwaan jaksa KPK, Pak Aa Umbara tidak dapat dipersalahkan," ujar Rizki.
Dalam posisi ini, kata dia, Aa Umbara bukan pejabat pengadaan.
Dalam dakwaan, bupati juga tidak punya hak menunjuk penyedia.
"Sesuai keterangan ahli di persidangan bahwa hal itu fungsi koordinasi pimpinan dan staf karena merupakan leading sektor di Kepala Dinas dalam hal ini DinasSosial," katanya.
Pun demikian terkait peminjaman bendera oleh Aa Umbara, menurut Rizki, dalam keterangan ahli bukan tanggung jawab Aa Umbara, tapi PPK.
Baca juga: ASN Bayar ke Anak Aa Umbara Demi Mutasi Jabatan, Sekda Bandung Barat: Saya Kaget Kenapa Bisa Begitu