Tempat Karaoke Milik Guru PNS yang Menyediakan Miras, Dinas Pendidikan Berikan Komentar Seperti Ini
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang mengaku belum mengetahui kabar sesungguhnya seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Petugas memerinci sitaan miras berdasarkan tempat razia.
Yakni, ratusan botol miras saat razia di tempat tempat karaoke milik OJ (55) di Jalan Lingkar Wado-Darmaraja.
Miras juga didapati di toko kelontongan milik YS (53) yang berlokasi di Dusun Elos RT 01/03, Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado.
Dan di tempat karaoke milik guru PNS NSH (52) yang berlokasi di Jalan Lingkar Wado.
"Hasil operasi gabungan, kami mengamankan sebanyak 181 botol miras berbagai merek," ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, kepada TribunJabar.id melalui sambungan seluler, Rabu (13/10/2021).
"Seluruh barang bukti minuman keras tersebut diamankan ke Markas Satpol PP Sumedang, " kata dia.
Yan Mahal Rizzal menyebut razia ini digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dan sebagai upaya untuk mengurangi tindak kriminalitas.
Selain itu, kata dia, para penjual miras ini akan dipanggil untuk proses pemeriksaan.
"Ketiga penjual miras tersebut akan dipanggil ke markas Satpol PP Sumedang untuk dimintai keterangan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), " ujarnya. (*)